Oleh: Vina Rumbewas |
Papuainside.com, Wamena— Aparat gabungan dari TNI/Polri melakukan razia senjata tajam di sekitar daerah Jl.Yosudarso Sinakma Wamena, Selasa (15/10).
Selain sajam aparat juga melakukan swiping kelengkapan surat kendaraan
“Dalam razia tersebut aparat berhasil mengamankan dua orang tukang ojek yang kedapatan membawa minuman keras,” ungkap Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya dalam pres realisenya kepada papuainside.com.
Selain minuman keras, banyak ditemukan aktifitas masyarakat yang membawa sajam di sekitar pasar Sinakma.
Aparat mengamankan sajam jenis parang 14 buah dan gunting 1 buah, serta 5 buah ketapel
“Perlu dilaksanakan razia gabungan secara rutin dengan melibatkan seluruh satuan untuk menjaga aktifitas masyarakat, sehingga tidak menemukan potensi gangguan kamtibmas di masyarakat,’’ jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Tonny Ananda mengingatkan warga Kota Wamena agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum karen akan ditindak tegas sesuai UU No 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengimbau warga di Kota Wamena agar tidak membawa senjata tajam karena bisa berpotensi menimbulkan masalah baru. ”Saya minta dengan sangat kalau ada saudara-saudara yang ingin membentengi diri cukup di lingkungannya saja, jangan berjaga-jaga di jalan atau membuat barikade dan jalan sana sini dengan senjata tajam. Saya pikir itu malah membuat situasi tidak aman,” ujar Kapolda Waterpauw.
**