Rapat Dengar Pendapat Evaluasi Otsus Ditunda

Ketua MRP Timotius Murib. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA— Majelis Rakyat Papua (MRP) menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi Otsus di lima wilayah adat di Provinsi Papua ditunda. Pasalnya,  agenda RDP terbentur pandemi Covid-19, Pilkada Serentak tahun 2020 dan Maklumat Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw Nomor Mak/1/Xl/2020 tentang rencana RDP evaluasi Otsus di Provinsi Papua saat pandemi Covid-19  tertanggal 14 November 2020.

Demikian dikatakan Ketua MRP Timotius Murib, saat dikonfirmasi di Jayapura, Kamis (27/11/2020).

Timotius  menjelaskan, RDP evaluasi Otsus yang ketiga ini tak terlepas dari RDP yang pernah dilakukan pada periode kedua yakni tahun 2013 dan 2017. RDP kali ini dalam rangka masyarakat memberikan penilaian efektivitas pelaksanaan Otsus kurang lebih 19 tahun.

“Sampai kapan pun RDP itu harus dilakukan, karena ini penilaian dari masyarakat asli Papua terhadap efektivitas pelaksanaan Otsus,” katanya.

“Evaluasi Otsus tak bisa dilakukan sepihak. Katakan saja pemerintah atau elit-elit yang melakukan evaluasi kemudian mengatakan bahwa Otsus lanjut. Saya kira itu pembohongan yang luar biasa, yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyat Papua,” terangnya.

Ia menjelaskan, pihaknya melaksanakan RDP dalam rangka evaluasi, sekaligus  ingin mendengarkan psikologis rakyat Papua terhadap implementasi Otsus, karena rakyatlah yang menerima manfaat dari pada pelaksanaan Otsus, dan bukan pemerintah.

Menurutnya, jika pandemi Covid-19, Pilkada Serentak dan Makulmat Kapolda Papua sudah berakhir secara normal, tapi harus dikawal oleh pemerintah daerah, TNI/Polri baru RDP dilakukan.

“Biar kita sama sama dengar masyarakat  punya psikologis terhadap implementasi Otsus seperti apa,” terangnya.

Ditanya RDP untuk evaluasi Otsus, padahal Otsus berakhir tahun 2021, kata dia, Otsus tak berakhir. Tapi  yang berakhir 2021 itu terkait dananya sebagaimana pasal 34 UU Otsus.

Dikatakan,  pemerintah pusat saat ini berupaya mendorong rancangan UU Otsus Plus, untuk dimasukan kedalam Prolegnas, sehingga MRP bisa cepat minta pendapat, masukan dan saran dari rakyat.

“Itulah yang kita sampaikan ke pemerintah pusat melalui presiden supaya ada pembobotan, karena sudah 7 tahun sejak 2013 sampai 2020 rancangan Otsus Plus ada di meja Menteri Hukum dan HAM dan Komisi II DPR RI,” ungkapnya.

“Saya pikir pasal ayat UU Otsus seperti semangat lalu lagi pasti sudah ada banyak perubahan.  Inilah yang harus dikawal oleh rakyat Papua melalui MRP dan DPR Papua,” ucapnya.

Ia menuturkan, pihaknya minta pembahasan Otsus Plus ditunda, sebagaimana surat MRP kepada pemerintah pusat, agar dokumen yang ada di Jakarta segera dikirim kembali dalam rangka MRP ingin melakukan uji publik soal Otsus.

“Jadi kita harus sisir dari pasal pertama sampai terakhir itu kita harus kasih ke kaum intelektual supaya  mereka lihat kembali. Kalau tak sesuai dengan semangat kita ada perubahan kedua dari UU Otsus. Kalau sudah baik barulah kita dorong sama sama. Jangan diam diam terus Jakarta mereka dorong tiba tiba sudah jadi UU,” pungkasnya. **