PAPUAInside.com, JAYAPURA— 105 TPS (Tempat Pemungutan Suara) akan melakukan pemungutan suara ulang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021
dalam sidang putusan terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Yahukimo.
Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman saat berlangsung sidang secara live streaming, Jumat (19/03/2021). PSU akan berlangsung di dua distrik, Distrik Welarek dan Apalapsili.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan Paslon Nomor Urut 2, Lakius Peyon – Nahum Mabel untuk sebagian dan menyatakan adanya pelanggaran di dua distrik masing-masing 76 TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili.
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili,” kata Anwar.
Keputusan MK untuk pelaksanaan PSU tersebut berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, dimana telah terjadi pengadangan saat pendistribusian logistik dan perampasan yang dilakukan oleh pendukung paslon nomor 01 pada 7 dan 8 Desember 2020.
Akibat kejadian tersebut, pelaksanaan pemungutan suara tidak dapat dilakukan sesuai jadwal dan baru terlaksana pada 11 Desember 2020.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Yalimo Nomor: 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020. Dan memerintahkan KPU menggelar PSU 105 TPS tersebut dalam kurun waktu 45 hari sejak Keputusan tersebut dibacakan.
Terkait putusan tersebut, MK juga memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Yalimo untuk melakukan pengamanan dalam keseluruhan proses pemungutan suara ulang dimaksud. **














