Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.Id, JAYAPURA – Salah satu oknum pejabat di lingkungan Provinsi Papua berinisial GRY dipolisikan karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri berinisial GSK.
Dari pengakuan korban, kekerasan fisik dan verbal telah diterimanya kurang lebih 10 tahun. “Kekerasan fisik yang dilakukan paling banyak dengan memukul hingga babak belur dan kadang saya sesak napas, tubuh lebam juga dengan ancaman senjata tajam,” ungkap korban GSK dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (3/6/2023) siang.
Tak hanya itu, suami korban ini juga tega menyiksa korban pasca operasi karena mengalami sakit kanker payudara. Bahkan, parahnya lagi, pelaku melakukan panggilan video dengan selingkuhannya berinisial AK sesaat setelah kekeran itu terjadi.
“Itu yang terbaru, di tanggal 10 Maret 2023, yaitu ketika saya dalam keadaan sakit pasca operasi karena mengalami sakit kanker payudara dan sementara menjalani Kemoterapi di RSUD Dok II. Saya dipukul dan ditendang disertai kata-kata cacian serta dibuat video call via WhattsApp dengan selingkuhannya dan mengatakan bahwa coba kau lihat saya sudah pukul dia dan sedikit lagi saya bunuh dia dan palingan saya dipenjara 6 atau 7 tahun,” kata korban.
Tak sampai di situ, pada 12 Maret 2023, pelaku kembali melakukan aksinya lagi dan mengusir korban. “Dia juga memanggil selingkuhannya ke rumah kami untuk mengejek saya dengan perkataan “ko hanya iri dengan saya”…Karena sudah diusir keluar dari rumah, maka saya dijemput oleh Kakak saya kerumah orang tua kami,” jelas korban.
Korban dan keluarganya pun telah membuat Laporan Polisi (LP) di Polresta Jayapura Kota kemudian pelaku pada 20 Mei 2023 telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan dan penahanan di Polresta Jayapura Kota.
Gustav Kawer selaku perwakilan Kuasa Hukum korban memandang, dalam proses hukum terhadap tersangka terkesan ada keberpihakan terhadap tersangka.
Hal ini menurut Gustav, terlihat dari perlakuan istimewa terhadap tersangka mulai dari bebas berkomunikasi antara pelaku dengan keluarganya diluar tahanan via hp/whatsaap juga tersangka diketahui berada diluar tahanan pada malam hari.
“Juga tidak dilakukan penyitaan terhadap HP yang digunakan oleh tersangka melakukan video call dengan selingkuhannya saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tersangka ditangguhkan penahanannya oleh Kapolresta Jayapura pada tanggal 20 Mei 2023 dengan alasan telah ada jaminan dari atasannya untuk tidak mengulangi tindak pidana dan supaya ada penyelesaian secara kekeluargaan, padahal tidak pernah ada upaya dari tersangka atau penyidik untuk berkomunikasi soal upaya kekeluargaan ini hingga tersangka ditangguhkan, bahkan setelah ditangguhkan tidak ada upaya dari tersangka maupun keluargannya untuk meminta maaf kepada korban serta menyelesaikan persoalan KDRT ini dengan keluarga korban,” jelasnya.
Kuasa Hukum Korban KDRT pun memohon kepada Kapolda Papua untuk mengevaluasi kinerja Kapolresta Jayapura dan Jajaran penyidiknya serta memberikan sanksi yang tegas karena dinilai ada keperpihakan terhadap tersangka.
Ia juga meminta Kapolda Papua memerintahkan Kapolresta Jayapura dan jajaran penyidiknya untuk menerbitkan penahanan lanjutan terhadap tersangka karena berpotensi mengulangi tindak pidana terhadap korban dan menghilangkan barang bukti yang terkait dengan perkara KDRT ini serta segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Jayapura selanjutnya oleh Jaksa dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. **














