PT Revan Global Airtransport Dilarang Terbang ke Wilayah Puncak

Bupati Willem Wandik di Bandara Aminggaru, Ilaga, Puncak. (foto: dokumen/Diskominfo Puncak)

PAPUAInside.com, ILAGA— Pesawat milik PT Revan Global Airtransport dilarang terbang ke wilayah Kabupaten Puncak Papua 25-28 Agustus 2021 karena tidak mengindahkan larangan Bupati Puncak Willem Wandik SE, M.Si.

Larangan yang dilanggar tersebut adalah instruksi Bupati Puncak 29 Juli 2021 dan Surat Bupati Puncak 23 Agustus 2021 tentang pembatasan sementara penerbangan penumpang ke wilayah Puncak karena ditemukannya warga yang terpapar covid-19.

Sebelumnya Bupati Puncak sudah mengeluarkan surat untuk pelarangan membawa penumpang ke wilayah Puncak mulai 9-22 Agustus 2021 namun karena masih ditemukan warga yang terpapar covid-19 maka Bupati memperpanjang larangan tersebut hingga 5 September 2021.

Maskapai tersebut terbukti melakukan pelanggaran karena tanggal 24 Agustus 2021 mengangkut sembilan penumpang dari Timika ke  Distrik Beoga di Puncak.

“Maskapai penerbangan ini saya larang satu minggu jangan terbang di wilayah Kabupaten Puncak, ko pergi cari tempat lain, uang itu kita bisa cari tapi keselamatan masyarakat saya, ini tidak bisa dibeli,” ungkapnya kesal.

Dikatakan, andaikan dari sembilan penumpang yang diangkut ke Distrik Beoga ada yang positif covid, maka jangan kaget jika virus covid-19 termasuk varian delta dengan cepat menyebar ke masyarakat, apalagi penumpang ini berasal dari zona merah Kabupaten Mimika.

“Saya beri sanksi tegas kepada masakapai ini, sebagai warning untuk maskapai lainnya, kalau ada yang berani lagi melawan akan dikenakan sangsi yang sama. Diharapkan  maskapai lain ikut kebijakan yang pemerintah buat, semua demi menekan angka penyebaran covid di Kabupaten Puncak,” tegasnya.

Lanjut Bupati, Pemda Puncak hanya bisa membatasi akses penumpang di setiap pintu masuk, untuk mencegah penyebaran virus corona menyebar di wilayah Puncak, sebab penduduk local tidak ada yang mau mengikuti anjuran pemerintah untuk divaksin, sehingga satu-satunya cara yang dtempuh untuk tidak membawa virus ke kampung-kampung melalui penutupan akses pintu masuk penduduk ke wilayah Kabupaten Puncak, Distrik Ilaga, Gome, Sinak.

“Saya kembali tegaskan bahwa jika kita pindah dari wilayah zona merah ke daerah lain, kita sudah terhitung bawa virus, meskipun kita diperiksa negative, sehingga saya ambil langkah tegas di pintu-pintu masuk ke wilayah Puncak ini, demi menyelamatkan rakyat saya, lebih baik kita mencegah, dari pada kita mengurus orang sakit, itu lebih besar tenaga maupun biaya yang kita keluarkan,” jelasnya.

Bupati menegskan,  jika ada maskapai lain yang tidak mengindahkan intruksinya, akan dilaporkan pihak berwajib di pusat, agar izinnya dicabut karena tidak  mendukung program pemerintah, yaitu menekan angka penyebaran Covid-19. ** (Diskominfo Puncak)