Oleh : Vina Rumbewas I
PAPUAInside.com, YALIMO—Ketua KPU Kabupaten Yalimo, Yeremia Walianggen siap menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Distrik Welarek dan Distrik Apalapsili.
“Dalam amar putusan MK menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait, dan memerintahkan termohon untuk melakukan PSU di distrik Welarek dan 29 kampung pada Distrik Apalapsili, sesuai dengan dalil pemohon dan diberikan waktu selama 45 hari kedepan,” ungkapnya, Senin (22/03/2021).
Lanjutnya, KPU Yalimo juga sudah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua akan segera melakukan penjadwalan PSU serta penyusunan RAP dan anggaran KPU untuk pembiayaannya.
Namun jika dana PSU kurang, maka KPU akan minta tambahan anggaran dan membuat adendum bersama pemerintah daerah.
KPU juga akan melakukan sosialisasi tentang putusan hukum terkait pelaksanaan PSU di dua distrik ini.
Menurutnya PSU merupakan tanggungjawab bersama baik KPU, Bawaslu, pihak keamanan, calon bupati dan wakil bupati serta masyarakat di kabupaten Yalimo.
“Saat ini kita tidak bisa saling menyalahkan, karena sudah ada putusan hukumnya, karena dalam putusan MK, setelah dilakukan PSU tidak dilaporkan kepada MK lagi, sebab ada masalah besar di dalamnya, negara sudah keluarkan anggaran besar untuk Pilkada dan tak mau lagi ada PSU dikemudian hari,” tuturnya.
Untuk PSU ini, kata Ketua KPU Yalimo, yang dinginkan negara harus sukses dalam penetapan pasangan calon yang menang, dan harus segera dilakukan, setelah pelaksanaan PSU.
“Dalam pelaksaan PSU kami ingin tegas untuk melaksanakan kewenangan kami sebagai penyelenggara Pemilu, kami tidak mau ada dibawa tekanan massa atau pasangan calon. Kalau itu dilakukan tahapan terganggu, kami akan bekerja maksimal dan minta dukungan dari semua pihak,” katanya.
Selain itu, ia juga menegaskan dalam pelaksanaan PSU tidak ada lagi sistem noken, karena akan mempengaruhi tahapan, karena putusan jelas Yalimo tidak lagi menggunakan sistem noken, sehingga harus dilakukan secara demokrasi.
KPU juga tidak boleh lagi melaksanakan tahapan dibawa tekanan pasangan calon maupun massanya, sehingga KPU tegas melaksanakan tahapan independen dan netral.
“Kami akan mempertebal pengamanan, sehingga apa yang terjadi kemarin tidak boleh terulang kembali, karena KPU tidak boleh diganggu dalam semua tahapan, mulai dari sosialisasi, evaluasi Badan Ad Hoc, distribusi logistik, pemungutan suara hingga penetapan,” paparnya.
Masih lanjut Walianggen, usai melakukan PSU dan penghitungan nanti KPU akan melakukan pleno terbuka di TPS untuk menunjukan hasil pilihan masyarakat.
“Kita akan langsung lakukan pleno di TPS. Jadi tak ada yang tertutup dan semua pihak bisa ikuti, sehingga pada penetapan nanti paslon yang menang adalah pilihan masyarakat,” pungkasnya. **














