Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside. com, JAYAPURA—Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Cendikiawan Awam Katolik Papua (DPP ICAKAP) mendesak aparat penegak hukum segera memproses Ambroncius Nababan (AN), gegara postingan di Facebook diduga rasis ke mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Kami mengutuk dan mengecam tindakan AN. Kami juga mendesak Bareskrim Polri segera memproses AN sesuai hukum,” tegas Ketua Umum DPP ICAKAP Vincent Lokobal kepada Papuainside.com melalui ponsel, Selasa (26/01/2021).
Vincent mengatakan, penegakan hukum terhadap AN harus diusut tuntas dan tak boleh setengah setengah, agar memenuhi rasa keadilan dan tak membawa dampak buruk di masyarakat.
Vincent menilai pernyataan AN tak mencerminkan prinsip kebhinneka tunggal ikaan yang dianut bangsa dan negara Indonesia dan tak menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan.
Namun, Vincent menghimbau warga agar tetap tenang sembari menunggu proses hukum AN.
Diketahui, AN dilaporkan gegara unggahan di Facebook. Akun Facebook bernama Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil AN. Pemanggilan ini terkait dugaan ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Surat pemanggilan terhadap AN ini Nomor: S.Pgl/38/2021/Dittipidsiber. Surat panggilan dilayangkan pada hari ini. AN dipanggil dengan status sebagai saksi pada Rabu 27 Januari 2021 pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri ini merupakan bentuk respons cepat atas adanya aduan masyarakat yang masuk ke Polda Papua Barat dan Bareskrim pada 24 Januari dan 25 Januari 2021. Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara ini.
Dalam pemanggilan ini, penyidik siber Bareskrim Polri akan mengklarifikasi ke AN mengenai akun FB yang digunakan dugaan penyebaran ujaran rasis.
AN mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto gorila. Dia juga menuliskan kalimat.
“Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace, tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace,” kicau AN. **