Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAinside.com, WAMENA – Guna meningkatkan Sumber Daya Manusia di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar.
Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi.
Di Jayawijaya sendiri, program Merdeka Belajar mulai disosialisasikan bagi setiap satuan pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK.
“Jadi dalam kebijakan Merdeka Belajar ini salah satu implikasi dari pelaksanaan ujian adalah bahwa ujian sekolah direncanakan, dikelola, dan dievaluasi oleh masing-masing satuan pendidikan,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Jayawijaya, Bambang Budiandoyo, usai Sosialisasi Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah tahun ajaran 2019/2020, di gedung Basda YAPIS, Kamis (20/20).
Menurutnya, jika tahun 2019 lalu masih dilakukan USBN maka sekarang untuk ujian sekolah sepenuhnya dilaksanakan oleh sekolah, dengan tujuan agar sekolah benar-benar melaksanakan merdeka bejalar.
“Dari sosialisasi ini kita harapkan nanti sekolah dapat mengikuti aturan yang berlaku, misalnya untuk ujian sekolah yang akan menyusun materi adalah sekolah sendiri, baik SD, SMP, SMA/SMK,” ungkap Bambang.
Karena program Merdeka Belajar merupakan peraturan baru dimana aturannya sekolah yang menyusun sendiri materi ujian, namun menurut Bambang belum memungkinkan, sehingga masih dilakukan variasi model-model sekolah di Jayawijaya.
“Jadi nanti untuk awalnya yang akan menyusun soal adalah wadah-wadah kelompok kerja guru, kalau SD Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS). Sedangkan untuk SMSPA dan SMA/SMK akan disusun Musyawarah Kerja Kepala Sekolah atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran,” jelasnya.
Menurutnya, dari wadah-wadah kelompok kerja guru inilah yang akan menginisiasi penyusunan soal dan pelaksanaan ujian sekolah.
Dalam program Merdeka Belajar ini memberikan kesempatan kepada para guru untuk lebih kreatif, karena diberi kekuasaan untuk merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan kehendaknya.
“Dari kebijakan ini dimungkinkan para guru untuk menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan apa yang dilakukan. Secara administrasi mempermudah guru,” katanya.
Disamping itu lanjut Bambang, program Merdeka Belajar mendorong kreativitas guru karena dalam proses pembelajaran seluruhnya diserahkan kepada guru untuk memfasilitasi murid.
“Kementerian pendidikan sudah menginisiasi aplikasi rumah belajar yang didalamnya ada aplikasi yang bisa dipakai untuk belajar guru ataupun murid,” pungkasnya. **