Produksi Miras, Seorang Warga Hom-hom Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

Sat Narkoba Polres Jayawijaya menemukan pabrik miras lokal milik ES di Kampung Hom-hom Wamena. (foto: Humas Polres Jayawijaya)

Oleh : Vina Rumbewas|

PAPUAInside.com, WAMENA – Aparat Kepolisian Polres Jayawijaya kembali melakukan penangkapan terhadap seorang warga tersangka pembuat miras (minuman keras) local jenis cap tikus di jalan Hom-hom Wamena, pada Minggu (17/05/20)

Penangkapan berawal dari laporan anggota Polsek Wamena Kota yang memberikan informasi bahwa telah ditemukan pabrik minuman keras lokal jenis cap tikus di jalan Hom -hom Wamena.

Menindaklanjuti itu, anggota Satuan Narkoba Polres Jayawijaya yang dipimpin Kasat Narkoba Ipda Ismunandar pun tiba di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti peralatan pembuatan miras berupa 1 drum plastik, 1 panci berukuran besar, dan 2 kompor yang digunakan untuk mengolah miras.

“Jadi saat ini tersangka ES bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” ungkap Kapolres Jayawijaya, melalui Kasat Narkoba Ipda Ismunandar, S.Tr.K, Minggu (17/05/20).

Akibat tindakannya, tersangka ES dijerat undang-undang Nomor 12 Tahun 2012  Pasal 136 tentang pangan, yang mana setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, atau bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.

“Sebagai dimaksud dalam pasal 75 ayat 1, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 milyar,” kata Kasat Narkoba.

Tambahnya, meskipun Papua dan Jayawijaya khususnya tengah dilanda pandemic corona namun pihak kepolisian akan tetap melakukan operasi-operasi pemberantasan miras di tengah masyarakat. **