Presiden Belum Tandatangani SK Pemberhentian Wagub Papua

Wakil Ketua III DPR Papua Yulianus Rumbairussy, SSos, MM. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I 

PAPUAinside.com, JAYAPURA—DPR Papua belum membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemberhentian Wagub Papua. Pasalnya, Presiden belum menandatangani SK Pemberhentian Wagub Papua, pasca wafatnya mendiang Klemen Tinal.

Wakil Ketua III DPR Papua Yulianus Rumbairussy, SSos, MM, ketika dikonfirmasi di Suni Hotel & Convention Abepura, Sabtu (7/8/2021), mengatakan pembentukan Pansus Pemilihan Wagub Papua sejatinya berdasarkan SK resmi pemberhentian wagub, yang ditandatangani Presiden, karena wagub Papua berhalangan tetap.

“Bila SK resmi pemberhentian wagub Papua sudah ada, maka DPR Papua segera membentuk Pansus pemilihan Wagub Papua,” katanya.

Dikatakan DPR Papua telah menggelar sidang paripurna pemberhentian Wagub Papua masa jabatan 2018-2023 mendiang Klemen Tinal yang berhalangan tetap atau meninggal dunia pada 21 Mei 2021. Sidang paripurna pemberhentian Wagub itu digelar pada Selasa (13/7/2021) lalu.

Meski demikian, tuturnya, Presiden pasti secepatnya akan merespons itu, karena pasti mereka juga mengikuti dinamika yang sementara  terjadi di Pemerintah Provinsi Papua ini, terutama kondisi kesehatan Gubernur Papua yang belum pulih betul.

“Kita semua berdoa, agar beliau segera pulih. Bagaimana pun kita tetap membutuhkan wagub definitif lebih cepat, karena ini penting untuk mendampingi beliau, dimana ada banyak even kita di Papua, terutama PON. Mudah-mudahan kalau bisa cepat ya supaya jangan beliau saja kasihan pasti nanti akan sangat kelelahan,” tuturnya.

“Jika DPR Papua buru-buru membentuk Pansus, tapi tak ada nama-nama cawagub yang diajukan kita mau kerja apa atau mau proses apa disana. Proses ini kan akan terjadi kalau sudah ada nama yang diusulkan,” ungkapnya.

Koalisi Papua Bangkit (KPB) Jilid II telah menyampaikan 6 nama cawagub Papua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, masing-masing Abock Busup didukung PAN dan PPP, Befa Yigibalom (Nasdem, PKS, PKPI), John Tabo (Golkar), Kenius Kogoya (Hanura, PKB, PKPI, PPP), Paulus Waterpauw (Golkar), dan Yunus Wonda (Demokrat, PKPI dan PPP).

KPB Jilid II adalah gabungan partai politik pengusung pasangan calon gubernur dan wagub Papua Lukas Enembe-Klemen Tinal (LUKMEN) pada Pilkada Papua tahun 2018 lalu, terdiri dari 9 partai politik, yakni Demokrat 8 Kursi di DPR Papua, Nasdem (8), Golkar (6), PAN (6), PKS (3), PKB (3), Hanura (3) PPP (1) dan PKPI non sit

Sebelumnya, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengatakan DPR Papua telah menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman usul pemberhentian wagub Papua masa jabatan 2018 – 2023

Banua Rouw menjelaskan, DPR Papua telah menerima tembusan formulir berita dari Kemendagri Nomor : T.131.91/33-46/OTDA tanggal 21 Mei 2021, yang pada intinya Kemendagri memberikan petunjuk terkait wafatnya saudara Klemen Tinal.

Maka sesuai pasal 79 ayat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan wagub serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan perberhentian.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, maka pimpinan DPR Papua menindaklanjuti dengan menggelar rapat paripurna tentang pengumuman usulan pemberhentia mendiang  Klemen Tinal, SE, MM sebagai wagub Papua masa jabatn 2018 – 2023. **