Oleh: Nethy DS |
Papuainside.com, Jayapura – Pomdam XVII/Cenderawasih memproses hukum Pratu DAT tersangka penjual amunisi kepada kelompok KKSB (Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata) di Timika dan sempat DPO selama dua minggu
Pratu DAT dijemput petugas Pomdam XVII/Cenderawasih di Bandara Sentani, Selasa (6/8) setelah diterbangkan dari Sorong Papua Barat.
Pratu DAF ditangkap tim gabungan Intel Korem 181/PVT dan Unit Inteldim 1802/Srg saat acara kedukaan di rumah kerabatnya di Kompleks Melati Raya Sorong, Minggu (4/8)
‘’Dia melarikan diri dari Timika, sempat semalam di Dobo kemudian ke Sorong, di Sorong juag berpindah-pindah tempat sampai akhirnya ditangkap,’’ terang Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto di Makodam, Selasa (6/8).
‘’Saat ini tersangka sudah ditangani Pomdam untuk proses hukum. Nantinya akan diketahui bagaimana keterlibatannya dalam penjualan amunisi tersebut,’’ jelasnya.
Selain DAt dua orang rekannya Pratu M dan Pratu O lebih dulu diamankan dan kini berada di Divisi III Kostrad Kariango, Makassar. Ketiganya diduga terlibat penjualan amunisi.
Dugaan keterlibatan ketiga oknum anggota TNI tersebut diketahui setelah Satgas Nemangkawi dan Polres Mimika menangkap tiga orang jaringan KKSB Papua dengan ratusan amunisi di depan Diana Shopping Center, Jalan Budi Utomo, Kota Timika, beberapa waktu lalu.
‘’dari hasil penyidikan tiga warga sipil tersebut diketahui jika ketiga oknum TNI ini diduga memasok amunisi kepada jaringan KKSB,’’ tegas Kapendam Eko.
Pratu DAF, Patu M dan Pratu O sebelumnya bersama-sama bertugas di Brigif Timika selama 11 bulan. Pratu DAT selanjutnya pindah ke Kodim 1710/Mimika dan dua rekannya ke Kostrad Kariango di Makassar.
‘’Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 51 Pratu. DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegas Kapendam Eko. **