Praktisi Hukum: Keputusan Bawaslu Boven Digoel Benar dan Okyektif

Praktisi Hukum sekaligus Dosen Hukum Universitas Surabaya, Marianus Gaharpung,SH.M.S. (foto: ist)

PAPUAInside.com Benar dan obyektif, dua kata yang sangat tepat untuk Bawaslu Boven Digoel yang memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo dan Yacobus Weremba yang sebelumnya dicoret KPU RI dari bursa Pilkada serentak 2020.

Penilaian tersebut disampaikan Praktisi Hukum sekaligus Dosen Hukum Universitas Surabaya, Marianus Gaharpung,SH.M.S.

“Pada  hari ini bertepatan dengan pencoblosan nasional Pilkada, ternyata kita mendapat putusan yang sangat obyektif dan fair dari majelis Bawaslu Boven Diegoel yang  membatalkan SK KPU Nomor 584/PL.02.2-Kpt/06/KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020  yang membatalkan pasangan Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba untuk ikut sebagi peserta Pilkada sekaligus memerintahkan KPU RI untuk mengeluarkan keputusan tentang keikutsertaan pasangan ini pada  Pilkada di Boven Digoel,” kata Marianus di Surabaya, Rabu (09/12/2020).

Dia termasuk orang yang mengikuti sidang Bawaslu dari awal persidangan dengan melihat keterangan saksi yang diajukan pemohon yakni Yusak dan Yacob dan dari termohon adalah KPU RI. ‘’Selama persidangan itu, feeling saya adalah, paslon nomor urut 4  atas nama Yusak dan Yacob pasti menang,’’ jelasnya.

Mengapa feelingnya mengatakan itu, lanjut Marianus karena semua sanksi yang dikenakan kepada Yusak yaitu denda dan uang pengganti sudah dilaksanakan dengan menjalani masa pembinaan dengan ststus sebagai klien dalam istilah yang diberikan dalam keterangan ahli dari Kementrian Hukum dan HAM. Itu berarti semua kewajiban hukum dari Yusak sebagai narapidana sudah berakhir.

Dengan pernyataan dari Kementrian Hukum dan HAM bahwa Yusak telah selesai menjalankan kewajiban hukum, maka dirinya  mengatakan Yusak pasti menang.

“ Apa saya katakan ini, sudah demikian adanya. Memang Jaksa yang ditempatkan (di KPK) sebagai eksekutor, dalam arti mereka yang menangkap dan menyerahkan Yusak kepada Lembaga Pemasyarakatan. Tetapi setelah menjalankan tugas menyerahkan Yusak ke Lembaga Pemasyarakatan  maka tugas dan tanggungjawab jaksa itu  otomatis selesai. Selanjutnya adalah tugas lembaga pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM,” katanya. Itu berarti, semua proses tahanan dan selesainya masa tahanan adalah kewenangan Kementerian Hukum dan HAM dan ketika lembaga ini mengatakan sudah selesai maka, Kejaksaan apalagi KPU tidak sedikitpun punya kewenangan untuk menafsirkan lagi, apalagi mengeluarkan SK Pembatalan pencalonan Yusak dan Yacob. ‘’Apa yang dilakukan KPU RI terkait membatalkan pencalonan Yusak dan Yacob itu adalah tindakan sewenang- wenang yang dilakukan KPU RI . Atas dasar itulah, majelis Bawaslu secara tepat, benar dan adil memutuskan untuk membatalkan SK KPU RI tersebut,’’ tandasnya.

Oleh karena itu, semua pihak dan Paslon yang lain serta warga Boven Digoel harus menerima putusan Bawaslu ini sebagai keputusan yang adil, fair dan memenuhi rasa konstitusional warga negara Indonesia yang dalam hal ini  Yusak dan Yacob.  Dengan demikian, Pilkada  Boven Digoel dapat diselenggarakan  paling lambat sepuluh hari setelah jatuhnya palu majelis Bawaslu Boven Digoel ini. Kiranya pesta demokrasi Pilkada Boven Digoel nanti berlangsung secara  demokratis, adil dan damai  sesuai peraturan yang berlaku.

Sidang terbuka penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel  oleh  Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Rabu (09/12/2020) memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU RI dan menyetujui permohonan pemohon paslon No 4 Yusak Yaluwo- Yacobus Waremba untuk mengikuti kembali Pilkada Kabupaten Boven Digoel dan memerintahkan KPU RI untuk mengembalikan paslon No 4 tersebut dalam pilkada selambat lambatnya 3 hari setelah ditetapkan

Sidang terbuka yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Boven dipimpin ketua Bawaslu Boven Digoel Fransiskus Asek berlangsung di Kantor Dinas Kominfo Jl. Trans Papua Kampung Persatuan Distrik Mandobo-Boven Digoel dengan agenda mendengarkan hasil keputusan sengketa Pilkada 2020.

Putusan majelis musyawarah sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digoel, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Membatalkan keputusan KPU RI tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel no : 584/Dl.02.2-Kpt /06 /KPU/XI/2020 tanggal 28 November 2020.

Majelis memerintahkan KPU RI atau KPU Provinsi Papua selaku penanggung jawab dan pengambil keputusan KPUD Kabupaten Boven Digoel untuk menerbitkan berita acara tentang penetapan pemohon sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel dalam peserta Pilkada 2020.

Majelis memerintahkan KPU RI atau KPU Provinsi Papua selaku KPUD Kab. Boven Digoel  untuk menindaklanjuti keputusan ini paling lambat tiga  hari kerja sejak putusan ini dibacakan. **

Editor: Nethy DS|