Polresta Jayapura Kota Musnahkan 2,3 Kilo Ganja

Polresta Jayapura musnahkan 2,3 Kg ganja yang merupakan barang bukti dari 5 orang tersangka yang saat ini sudah menjalani proses hukum di Polresta. (foto: Humas Polresta Jayapura Kota).

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAInside.com, JAYAPURA – Sebanyak 2,3 Kg ganja kering dimusnahkan  Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Jumat (11/2/2022) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut bertempat di lapangan apel Mapolresta Jayapura Kota, disaksikan langsung oleh Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si bersama penyidik juga masing-masing tersangka yakni SY (39) dan JM, ST (26), YM (20), TM (26). Hadir juga jaksa  Jane Sabatris Waromi, S.H, Victor Maurid Suruan, S.H, Yang Melva Rian, S.H dan Oktovianus Taliti, S.H.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan total dari empat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Ini bagian dari penyidikan dimana berkas perkara bersama tersangkanya masing-masing akan dilimpahkan ke jaksa bila dinyatakan lengkap atau P.21,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 310,7 gram milik tersangka SY dan JM. 208 gram milik ST, 265,7 gram kepunyaan TM dan sisanya sebanyak 1.589,2 gram milik tersangka YM.

“Dari semua barang bukti yang dimusnahkan, ada disisihkan sedikit untuk sampel barang bukti guna pelengkap berkas perkara masing-masing tersangka,” lanjutnya.

Kelima tersangka atas perkaranya masing-masing semua disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. **