Oleh: Makawaru da Cunha |
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Tim Opsnal Sar Res Narkoba Polresta Jayapura Kota, berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu berat 100,48 gram, bernilai Rp 350 juta yang dikirim dari Makassar (Sulawesi Selatan) ke Wamena (Jayawijaya).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombespol Dr. Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, MSi, didampingi Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, SSos dan Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH, MH, ketika jumpa pers, Senin (1/8/2022) mengatakan, penggagalan peredaran sabu-sabu setelah mengamankan DPA saat mengambil paketan warna hitam dengan penerima LH di salah satu kantor ekspedisi di Kota Wamena, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 11.00 WIT.
Dalam paketan hitam itu, Tim Opsnal Sar Res Narkoba Polresta Jayapura Kota menemukan 2 (dua) bungkus plastik kliper ukuran sedang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu berat 100,48 gram.
Dari penangkapan DPA penyidik melakukan pengembangan penyelidikan dan selanjutnya diamankan tiga orang lainnya RS (37) Pegawai Negeri Sipil (PNS), H (39) swasta, R (36) swasta.
Kapolres Mackbon menjelaskan, pihaknya mengamankan para tersangka setelah sebelumnya mendapat informasi bahwa akan melintas di Kota Jayapura narkotika jenis sabu-sabu.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima anggota di lapangan, bahwa akan melintas di Kota Jayapura narkotika jenis sabu, ketika tiba di salah satu jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura, dan didapati barang tersebut dikemas di dalam satu set speaker aktif. Tim lalu meminta layanan jasa tersebut untuk meneruskan pengiriman tersebut hingga ke pemiliknya yang diketahui beralamatkan di Wamena Kabupaten Jayawijaya,” ujarnya.
Paket tersebut dikirim ke alamat Jalan Ahmad Yani No. 63 RT 002/RW 005, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Setibanya di Wamena, paket diambil DPA dan langsung diamankan yang disusul penangkapan RS, H dan R.
Para tersangka serta barang bukti dibawa ke Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Mackbon menjelaskan, para tersangka menggunakan modus operandi, yakni memasukan narkotika golongan 1 jenis shabu berat 100,48 gram kedalam kotak speaker aktif computer kemudian dikirim menggunakan expedisi jasa pengiriman.
Dari kasus ini diamankan barang bukti masing-masing dua bungkus plastik kliper bening ukuran sedang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis shabu berat 100,48 gram, 1 (satu) buah paket warna hitam dililit lakban bening bertuliskan pengirim IT Shoop Online A (628***951) Tamalate Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90224 penerima LH, 1 (satu) kantong speaker merk Sambada. 2 (dua) lembar potongan aluminium foil, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah HP merk Redmi warna putih beserta kartu SIM, 1 HP Nokia beserta kartu SIM dan 1 HP Nokia beserta kartu SIM.
Para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 8 miliar ditambah 1/3 (sepertiga). **














