Image  

Polres Yapen Ringkus Pembobol ATM

Kasat Reskrim Polres Yapen (tengah) Iptu Handry M.Bawillung di dampingi Kabag Humas dan anggota tim penyidik saat melakaukan pres release pembobolan ATM. (foto: Eman Betta)

Oleh: Eman Betta |

PAPUAinside.com, SERUI— Tersangka ASKR (17) meringkus di tahanan Polres Yapen di Serui sejak 29 Oktober 2019 lalu karena membobol ATM milik orang lain.

‘’Status ASKR adalah tersangka dan sudah ditahan sejak 29 Oktober 2019 lalu, dia kita kenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara namun akan dilihat kembali yang sesuai dengan UU Perlindungan Anak, karena tersangka masih di bawah umur,’’ terang Iptu Handry Bawillung, Kasat Serse Polres Yapen saat jumpa pers di Serui, Senin (4/11).

Tersangka ASKR kata Handry memungut kartu ATM yang jatuh di alun-alun Kota Serui pada 12 Oktober 2019 lalu. Bersama dengan kartu tersebut juga secarik kertas yang bertuliskan PIN ATM.

‘’Setelah mengambil ATM, tersangka lalu melakukan penarikan uang tanggal 12 dan 15 Oktober. Dia tidak bisa lagi menarik uang setelah ATM tersebut terblokir,’’ jelas Handry.

Setelah ATM terblokir, tersangka lalu membuang kartu ATM tersebut.

Korban YL melaporkan kehilangan ATM ke Polres Yapen setelah melakukan pemblokiran.

Setelah mendapat laporan dari korban penyidik unit II indagsi melakukan penyelidikan dengan melakukan interogasi kepada saksi serta barang bukti berupa rekening koran dan cctv. ‘’Dalam penyelidikan selanjutnya, pada Senin 28 Oktober penyidik mendapatkan tambahan barang bukti dari Bank BRI terkait telah di lakukannya transfer dari rekening korban kepada seseorang berinisial YLR,’’ jelas Handry.

Tersangka sudah menarik uang dari ATM sebesar Rp.54.200.000. Yang ditansfer tersangka ke rekening YLR sebesar Rp 25 juta. Uang korban dalam rekening berjumlah Rp Rp.66.261.200.-

Dalam pengembangan kasus diketahui ASKR adalah adil dari YLR. ‘’Setelah penerima uang ditelusuri alamat rumahnya kemudian diketahui kalau ASKR itu adik kandung YLR,’’ jelasnya.

Barang bukti ATM sampai saat ini belum ditemukan, dan proses penyidikan kasus ini sudah dalam pemberkasan dan pengiriman berkas tahap I ke Kejaksaan. **