Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAinside.com, YAHUKIMO- Dua tersangka pengedar ganja di wilayah hukum Polres Yahukimo diamankan Personil Batalyon D Pelopor yang dipimpin Iptu Sem Hanasbey saat dilakukan penggeledahan sebuah rumah milik seorang pria yang diduga menjadi tempat penyembunyian narkotika jenis ganja, Minggu (16/02/2020).
Sebelum dilakukan penggeledahan, warga melaporkan adanya keributan di depan sebuah ruko. “Setelah mendapat laporan kami langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengamankan dua orang yang diduga pelaku keributan, karena keduanya terlihat seperti orang mabuk sehingga dibawa dan diamankan di polres” ungkap Kasat Narkoba Polres Yahukimo Iptu Eko Yulianto dalam release yang diterima PAPUAinside.com, Senin (17/20)
Kedua tersangka yang diamankan yakni YS (23) dan RD (20).
Setelah tiba di polres dan dilakukan penggeledahan oleh anggota satuan narkoba, dari badan YS ditemukan dua plastik bening ukuran sedang dan kecil berisikan ganja.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap YS, diperoleh beberapa keterangan terkait penyimpanan narkotika jenis ganja di rumah tersangka,” katanya.
Sekitar pukul 01:30 WIT, Sat Narkoba berkoordinasi dengan Brimob Papua BKO Polres Yahukimo untuk membackup penggeledahan di rumah tersangka kompleks perumahan Siep Asso Dekai, Yahukimo.
“Dari penggeledahan ditemukan 11 bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan mencapai 25, 2 gram yang siap diedarkan,” bebernya.
Saat ini seluruh barang bukti maupun kedua tersangka, tengah diamankan di Mapolres Yahukimo untuk proses lebih lanjut. **