Oleh: Eman Betta |
PAPUAinside.com, WAROPEN—23 saksi diperiksa tim Res Krimsus Polda Papua yang di pimpin oleh IPTU Karim Sabtu, di Polres Waropen terkait dugaan korupsi pembangunan talud yang berada di Pantai Paradoi, sepanjang kurang lebih 400 meter senilai Rp 11 milyar.
Waka Polres Kabupaten Waropen Kompol Rudolf Yabanswabra, saat di temui oleh awak media di ruang kerjanya, Sabtu (25/1) menjelaskan kedatangan tim Res Krimsus Polda Papua sesuai nomor LP 89/V/2019/SPKT/POLDA PAPUA/Tanggal 06 Mei 2019 / DAN / LP 16/I/2020/SPKT/POLDA PAPUA/Tanggal 16 Januari 2020.
“Ada 23 saksi dan baru 16 saksi yang di periksa dan sudah menetapkan 2 tersangka yaitu JW dan KW dengan total kerugian sebesar Rp 11 milyar, namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya,’’ ujarnya Wakapolres Waropen.
Wakapolres yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Waropen jelaskan terkait adanya isu keterlibatan Bupati Waropen, belum dapat di buktikan, dan karena kasus ini besar sehingga Polres Waropen bekerja sama dengan dengan Polda Papua dalam pengungkapan kasus tersebut. “Belum terbukti, jadi isu keterlibatan bupati merupakan hoax,’’ jelasnya.
16 saksi yang sudah di periksa dari panitia pengadaan, pejabat pembuat komitmen, bendahara badan penanggulangan bencana daerah, anggota operator simda dan tim anggaran pemerintah daerah.
Pemeriksaan 23 saksi, diperkirakan berlangsung selama satu minggu yang di mulai dari tanggal 22 Januari 2020. **