Oleh: Nethy DS |
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Polres Nabire saat ini sudah memeriksa 11 orang saksi, sebagian diantaranya anggota Polisi yang berada di lokasi saat terjadi pengeroyokan terhadap Yus Yunus sopir truk hingga tewas, Minggu (23/02/2020) lalu.
‘’Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang sebagian merupakan anggota Polri yang saat itu mendatangi TKP kasus kecelakaan,’’ terang Kabid Humas Polda Papua Komes Pol AM Kamal di Jayapura, Jumat (28/02/2020).

Selain memeriksa saksi-saksi, polisi juga terus mengejar para terduga pelaku pengeroyokan. ‘’Para pelaku masih dilakukan pengejaran oleh anggota kami dilapangan. Selain itu, Polda Papua saat ini juga telah menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi terkait kejadian tersebut untuk mencari fakta-fakta yang terjadi di lapangan,’’ jelasnya.
Situasi di Dogiyai khususnya Distrik Kamu pasca peristiwa tersebut menurut Kombes Kamal, aman dan kondusif.
Kasus ini kata Kamal sudah ditangani Polres Nabire dengan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) pada Rabu (25/02/2020) lalu. ‘’Pukul 16.30 wit, anggota melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tindak Pidana Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekitar pukul 13.17 wit di Jalan Trans Nabire-Enarotali tepatnya di Kampung Ekimani Distrik Kamu Utara Kabupaten Dogiyai,’’ ujar Kamal.
Barang bukti yang diamankan di TKP: 11 buah batu; 2 buah kayu buah; 1 buah serpihan kaca mobl truck; 1 buah besi kaca spion truck. Identitas korban: Yus Yunus (25), laki-laki, alamat Smoker Kelurahan Sriwini Nabire.
Para pelaku dapat dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP Subsidar Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana, yaitu tentang Tindak Pidana Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01-A/II/2020/Sek-kamu tanggal 23 Februari 2020. **
[contact-form][contact-field label=”Name” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Email” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Website” type=”url” /][contact-field label=”Message” type=”textarea” /][/contact-form]














