Polres Merauke Amankan Demo Tolak Undang-Undang Cipta Kerja

Personil gabungan TNI-Polri mengamankan aksi demo mahasiswa, menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Merauke. (Foto: Dok/Humas Polda Papua)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside. com, JAYAPURA—Sebanyak 200 personil gabungan TNI-Polri berhasil mengamankan aksi demodari pelbagai elemen mahasiswa,  menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Areal Tugu Lingkaran Brawijaya, Merauke, Kamis (08/10/2020).

Aksi demo mahasiswa ini dipimpin Hidayat Badillah dengan melibatkan massa sekitar 500 orang, mereka berorasi bergantian dengan membawa spanduk, pamlet, bendera mahasiswa dari berbagai elemen mahasiswa seperti HMI, GMKI, PMKRI, PMII, KAMMI, BEM Fatek, BEM Faperta, IMKEI Merauke.

Massa pendemo akhirnya diterima Perwakilan DPRD Merauke Hj. AL Mar’atus.

Kapolres Merauke AKBP Ary Purwanto, sebelum melaksanakan pengamanan memberikan arahan kepada personil, agar melakukan pengamanan sesuai dengan protap, dan harus ikhlas serta penuh rasa tanggungjawab.

Kapolres menyampaikan, pihaknya  tak mengeluarkan STTP terhadap aksi ini, karena sudah bertentangan dengan Maklumat Kapolri, Peraturan Bupati Merauke dan Instruksi Presiden terkait masa pandemi Covid-19.

Dikatakan, pihaknya sudah menyiapkan petugas dan alat rapid test, untuk massa pendemo ini, namun mereka menolak  semua ini.

“Jadi kita berdoa saja, agar adik-adik mahasiswa ini sehat dan semoga tak terjadi klaster pendemo pagi ini,” ujarnya.

Dikatakan pihaknya tak menutup hak-hak mereka, untuk menyampaikan aspirasi, pendapat, namun menyampaikan pendapat tak harus turun ke jalan, cukup dengan beberapa perwakilan datang ke Kantor DPRD Merauke untuk melakukan audience secara bijak.

“Sama saja aspirasi mahasiswa akan diterima oleh pemerintah dan pihak Kepolisian dapat menfasilitasinya,” katanya.

Meski demikian, kegiatan aksi demo aliansi mahasiswa Merauke menolak UU Cipta Kerja ini berjalan aman dan kondusif.

Ada pun hasil orasi kemudian dituangkan dalam petisi yang dibacakan  memuat 7 poin penolakan UU Cipta Kerja, diantaranya.

Pertama, Kami menolak UU Cipta Kerja,  karena tak pro terhadap rakyat kecil.  Kedua, Kami menuntut agar Presiden tak mendatangani UU Cipta Kerja. Ketiga, Meminta agar dilakanakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Keempat, Melalui DPRD Kabupaten Merauke agar mendesak DPR RI dengan mendengar aspirasi masyarakat untuk menolak RUU Cipta Kerja. Kelima, Mengawal setiap kebijakan DPR dan pemerintah.

Keenam, Kami menolak UU Cipta Kerja yang tak berpihak kepada pelestarian lingkungan dan hak-hak pekerja. Ketujuh, Kami melakukan pengawalan terhadap UU Cipta Kerja.

Tuntutan dari aksi demo ditandatangani oleh perwakilan DPRD kabupaten Merauke dan menerimanya. Dan aksi massa demo tersebut kembali membubarkan diri masing-masing. **