Oleh: Vina Rumbewas I
PAPUAinside.com, WAMENA–Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Jayawijaya tengah menangani dua kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oknum kepala kampung di Kabupaten Jayawijaya.
Kapolres Jayawijaya AKBP Muhammad Safei AB, SE mengungkapkan bahwa pidana khusus ini sudah masuk tahap II.
“Jelang tahun 2022 ada yang masukan laporan juga terkait tindak pidana khusus, sementara masih dilakukan penyelidikan mudah-mudahan tahun 2022 bisa ditingkatkan dari penyelidikan jadi penyidikan,” ungkap kapolres, Jumat (31/12/2021).
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Mattineta menjelaskan bahwa kedua oknum kepala kampung telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kepala kampung Pugima kita sudah tahan, sedangkan kepala kampung Sekom melarikan diri, namun kita sudah keluarkan DPO. Kita akan kejar untuk mintai pertanggung jawaban,” ungkap kasat reskrim.
Kerugian negara yang diakibatkan penyalahgunaan dana desa ini untuk masing-masing kampung sendiri mencapai satu milyard lebih.
“Kampung Sekom kerugian negara sekitar Rp 1 miliar lebih, sedangkan kampung Pugima kerugian negara Rp 1,2 miliar, kasus ini sudah dalam proses penyidikan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan sudah tahap 1,” jelasnya.
Kampung Sekom penyalahgunaan dana desa tahun 2019, sedangkan kampung Pugima penyalahgunaan dana desa tahun 2018 dan 2019.
Terungkapnya penyelewengan dana desa ini berdasarkan laporan masyarakat ke pihak Polres Jayawijaya.
Menurut kasat reskrim, karena kedua oknum kepala kampung tersebut tidak ada upaya untuk mengembalikan kerugian negara sehingga dilakukan proses hukum.
Selain dua kasus tersebut menurut kasat reskrim ada beberapa kasus juga yang diadukan masyarakat, ada yang telah masuk tahap penyelidikan namun ada yang kerugian negaranya sudah dikembalikan.
“Memang itu upaya dari luar peyidikan, kalau bisa kembalikan berarti upaya hukum tidak dilakukan. Dalam penyelesaian kita kembalikan ke inspektorat dicarikan solusi untuk kembalikan, kalau memang bisa kembalikan kerugian negara maka kita tidak akan lakukan upaya hukum tapi kalau tidak maka kita proses hukum, itu sudah aturan dari atas,” pungkasnya.
Sepanjang tahun 2021 terdapat tujuh laporan masyarakat yang diterima terkait penyalahgunaan dana desa , termasuk yang baru-baru ini dilaporkan yakni penyelewengan bantuan beras di distrik Wouma. **














