Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAInside.com, WAMENA – Aparat Kepolisian Polres Jayawijaya menyita 11 pohon ganja yang rata-rata berukuran setinggi 2 meter yang sengaja ditanam seorang oknum warga berinisial ET pemilik kebun sekaligus pengedar.
Penangkapan dilakukan di Kampung Wunan Distrik Wolo, tepatnya di daerah perbatasan antara Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Mambramo Tengah, pada Senin (28/12/2020).
Penggerebekan dipimpin langsung Kabag OPS Polres KOMPOL R L Tahapary dan Kasat Narkoba Polres Jayawijaya, IPTU Sunardi.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, menyatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Jayawijaya.
“Pelaku akan dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Rumaropen melalui rilis.
Kronologi penangkapan sendiri berawal pada Minggu (27/12/2020) saat aparat polres Jayawijaya sedang melaksanakan razia Di Seputaran Kota Wamena dan menangkap seorang warga berinisial JL di Pasar Potikelek yang kedapatan membawa satu paket ganja kering.
Dari kejadian itu berhasil dikembangkan hingga pemilik kebun dan juga pengedar yakni ET berhasil ditangkap, pada Senin (28/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIT di jalan Sanger Wamena, dan setelah diinterogasi pelaku mengaku menanam barang haram tersebut di Kampung Wunan Distrik Wolo.
Pada hari Senin 28 Desember sekitar pukul 12.06 WIT Personil Polres Jayawijaya berjumlah 15 orang yang dipimpin Kabag OPS Polres Jayawijaya bergerak dari Mapolres ke Kampung Wunan, Distrik Wollo,
“Anggota kami bergerak dari Jalan Raya Perbatasan Kedua Kabupaten ke tempat penanaman Ganja sekitar 50 meter ke arah dalam hutan, dan ditemukan tempat penanaman ganja dengan luas kebun 3×5 meter persegi dan tanaman ganja sebanyak 11 pohon,” ungkap Kapolres.
Kini pelaku ET dan barang bukti telah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dikembangkan lebih lanjut. **














