Polres Jayawijaya Ringkus Kurir dan Pemakai Sabu di Wamena

Kurir dan pemakai sabu saat diringkus aparat Kepolisian Polres Jayawijaya. (Foto : Humas Polres Jayawijaya).

Oleh: Vina Rumbewas |

PAPUAInside.com, WAMENA—Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil meringkus kurir dan pemakai narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di Wamena, Rabu (19/10/2022).

Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu, SH, S.IK, MH saat dikonfirmasi Kamis (20/10/2022) pagi menyatakan ketiganya diamankan di Jalan Pattimura, Jalan Hom-hom dan Jalan JB. Wenas Wamena, dengan barang bukti sebanyak 5 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka MF (28) selaku kurir ditangkap di Jalan Pattimura Wamena saat melakukan transaksi dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis Sabu-Sabu dan 1 Buah HP merek Oppo.

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap MF, tim yang dipimpin oleh Kasat Narkoba dan Kasat Intelkam Polres Jayawijaya langsung menangkap tersangka kedua BNH (27) selaku pemakai di Karujaya dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis Sabu-Sabu, 1 buah HP merek Samsung, 1 buah dompet berwarna hitam,  serta uang tunai sebensar 2.000.000 dan botol good day,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan setelah menangkap tersangka kedua, pihaknya melanjutkan penangkapan terhadap tersangka HES (35) di Jalan Hom-Hom Wamena dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis Sabu-Sabu, 1 buah HP merek infinix, 1 set alat isap sabu (Bong) dan 1 buah korek api.

“Ketiganya saat ini sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan, selain itu kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui darimana para pelaku mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu ini,” imbuh Kapolres. **