Oleh: Vina Rumbewas
PAPUAInside.com, WAMENA – Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen memerintahkan jajarannya untuk mengejar tiga narapidana yang melarikan diri dari LP Kelas II B Wamena, Senin (29/06/2020).
Menurutnya, dalam masa pelarian kemungkinan ketiga narapidana ini akan kembali melakukan kejahatan, karena mereka butuh hidup, hal ini tentu mendorong kembali terjadinya aksi kriminal.
“Saya telah memerintahkan jajaran untuk melakukan upaya pencarian dan penangkapan tiga orang narapidana yang melarikan diri ini,” bebernya.
Dirinya berpesan kepada masyarakat Jayawijaya untuk waspada, dan jika menemukan ketiga pelaku maka dapat segera melaporkan ke pihak kepolisian.
“Mereka yang melarikan diri ini sangat jelas berbahaya, sehingga partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan baik yang melihat, mendengar bisa melaporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.
Ketiga narapidana yang melarikan diri termasuk dalam pelaku criminal yang tidak biasa, karena melakukan aksi kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Ketiga narapidana yang melarikan diri adalah Seve Kosy (32), Benny Lokobal alias Batman Lokobal (36) dan Demi Matuan (20).
‘Steve Kosy merupakan narapidana perkara 365 KUHP, yang melakukan pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Steve Kosy ini pelaku kriminal berat, yang korbannya merupakan seorang pendeta yang meninggal dunia Desember 2018 lalu, akibat mendapat tindakan kekerasan dari pelaku,” ungkap Kapolres, Selasa (30/06/20).
Sementara dua lainnya yakni, Beny Lokobal alias Batman Lokobal (36) pelaku pelanggaran hukum pasal 351, yang mana yang bersangkutan dalam keadaan mabuk saat melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia, dan Demi Matuan pelaku kasus jambret.
“Tiga orang narapidana yang melarikan diri ini merupakan pelaku kejahatan yang tidak biasa sehingga tentu harus diwaspadai,” katanya. **