Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAInside.com, WAMENA – Aparat Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Jayawijaya kembali mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja di apron satu bandara Wamena, Senin (08/06/2020)
Pelaku berinisial OR (37) dibekuk dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ganja kering dengan berat 28.63 Gram.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Ipda Ismunandar, S.Tr.K saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pelaku ditangkap saat mengambil narkotika jenis ganja di salah satu gudang cargo salah satu maskapai dengan dicampurkan dengan kemasan susu sachet untuk mengelabui petugas.
“Ganja tersebut dikirim melalui cargo pesawat dari Jayapura dan saat pelaku hendak menjemput barang tersebut kami langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ungkap Kasat Narkoba.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 8.000.000.0000,- (delapan milyar rupiah). ** (Sumber: Humas Polres Jayawijaya)