Oleh: Vina Rumbewas |PAPUAInside.com, WAMENA – Satuan Narkoba Polres Jayawijaya berhasil membekuk seorang tersangka pengguna narkotika jenis shabu di jalan Sosial Wamena, Sabtu (14/03/20).
Dari tangan pelaku JP berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket kecil shabu yang disembunyikan dalam sebuah dus rokok.
Dari keterangan pelaku JP barang tersebut diperolehnya dari rekannya G yang tinggal di jalan JB.Wenas.
Polisi yang langsung menuju lokasi berhasil mengamankan tiga paket shabu dan alat hisap.
Pelaku G sendiri tidak berhasil diamankan karena lebih dulu kabur setelah mengetahui kedatangan polisi.
“Jadi pelaku JP sudah dibuntuti dan akhirnya dihentikan di jalan. Dari keterangan dari pelaku 1 langsung dilakukan penggeledahan dan berhasil amankan 0,23 gram shabu,” ungkap Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen dalam jumpa pers di Mapolres Jayawijaya, Senin (16/03/20).
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan-pengembangan untuk bisa menangkap pelaku G yang kabur. G sendiri merupakan buronan Polres Jayapura dengan kasus serupa.
“Saat ini pelaku JP sementara ditahan, dan semua barang bukti seberat 0,70 gram,” kata Kapolres.
Pasal yang dipersangkakan yakni primer pasal 112 dan subsider pasal 127, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara atau denda minimal delapan ratus juta rupiah. **