Polres Jayapura Tangguhkan Penahanan 20 Orang Tersangka Kasus Makar

Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon bersalaman dengan salah seorang tersangka makar yang penahanannya di tangguhkan. (foto: Humas Polres Jayapura)
banner 468x60

Oleh: Nethy DS |

PAPUAinside.com, JAYAPURA— Polres Jayapura menangguhkan penahanan 20 orang tersangka kasus makar.

banner 336x280

Penangguhan penahanan tersebut disampaikan saat ibadah bersama Forkopimda dan Masyarakat di aula Obhe Reay May Polres Jayapura, oleh Kapolres AKBP Victor Dean Mackbon, Jumat (20/12/2019).

20 tersangka ini sebelumnya ditangkap 30 November 2019 lalu di pertigaan Bandara Sentani. Mereka adalah simpatisan papua merdeka yang tergabung dalam tentara pembebasan nasional papua barat (TPNPB) wilayah Distrik Demta dan Kabupaten Sarmi.

“Di bulan yang penuh kasih ini, 20 orang yang sebelumnya memang sudah status tersangka ditangguhkan penahanannya.  Mereka telah memenuhi syarat – syarat untuk dapat dilakukan penangguhan penahanan. Kita berharap  nanti dalam proses ini juga ada ketentuan – ketentuan yang harus dilakukan dalam rangka pengawasan dan kita berharap juga kedepannya ini akan ada solusi hukum yang terbaik bagi 20 warga kita,’’ ujar Kapolres Mackbon seperti yang dirilis tribratanews.go.id.

20 tersangka kasus makar ditangguhkan penahanannya oleh Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon. Tampak ke 20 tersangka tersebut foto bersama usai ibadah di Polres Jayapura, Jumat (20/12). (foto: Humas Polres Jayapura)

Inisial ke 20 tersangka tersebut ad SK, MI, MS, LI, SJ, RT, CHB, YW, YT, IB, YB, NM, MY, KA, WW, AI, AS, SS, PM dan LK.

Kata Kapolres Mackbon, saat ini status mereka masih tersangka tentunya nanti ada penilaian dari kami penyidik, tidak hanya dari sisi hukum saja tentunya juga dari faktor lingkungan, faktor sosial dan faktor – faktor lainnya yang juga akan mempengaruhinya. ‘’Jadi nanti kita juga akan pastikan lagi untuk status hukumnya, apakah status tersangka itu berhenti didalam proses penyidikan karena kita ada juga yang namanya SP3 atau pemberhentian penyidikan,’’ jelasnya.

Mereka ditangkap dan dijerat undang – undang darurat dan perbuatan makar, mereka ditangkap 30 November 2019 malam hari saat  menggunakan 1 unit truck hendak menuju ke lapangan Trikora melaksanakan upacara peringatan 1 Desember 2019.

‘’Perlu diketahui saat ditangkap didapati beberapa barang bukti berupa baju loreng yang berlambangkan TPNPB, berbagai macam senjata tajam. Seandainya tidak kita cegah pada waktu itu bisa saja mereka menjadi tersangka kasus lain ataupun menjadi korban.  20 orang ini berasal dari Kabupaten Sarmi dan Distrik Demta, mereka sudah melakukan latihan perang,’’ tegasnya.

Penangguhan penahanan ini dengan jaminan keluarga. ‘’Mereka dijamin oleh keluarga mereka sendiri, kenapa keluarga tujuannya supaya keluarga peduli terhadap anak – anaknya ataupun orang tuanya yang sudah menjadi tersangka ini, yang pastinya keluarga punya kewajiban untuk mengingatkan agar tidak mengulangi melakukan perbuatan – perbuatan yang menyimpang serta kembali untuk bekerja,’’ harap Mackbon.

Diingatkan, agar semua menjalani hidup secara teratur dan patuh hokum, taat kepada pemerintah sah yang ada, karena pemerintah dengan Presiden Joko Widodo sudah berupaya membangun Papua dengan baik.**

banner 336x280