news  

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Baru Pengrusakan Kantor Bupati Waropen

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustafa Kamal. (Foto : Faisal Narwawan).
banner 468x60

Oleh : Faisal Narwawan|

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Polisi menetapkan 15 tersangka  baru atas kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran Kantor Bupati Waropen pada awal Maret (13/3/2020) lalu.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustafa Kamal kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah  penyidik Satuan Reskrim Polres Waropen melakukan pemeriksaan terhadap 15 tersangka  baru pada Rabu (11/3) dan Kamis (12/3) kemarin.

Ke-15 tersangka tersebut yakni, HM (34), SM alias Sumbo (27), A alias Yusak (43), DH (35), AA (35), AB (48), PB (22), ES alias Edi (21), WB (32), PT (30), AD, FD, DA, GD dan NA.  Satu dari 15 tersangka  ini merupakan seorang wanita berinisial AB (48).

Selain ke 15 tersangka tersebut, sebelumnya satu tersangka berinisial BR  yang berperan sebagai penggerak massa juga ditetapkan penyidik. Total ada 16 tersangka yang telah ditetapkan, tapi  hanya BR yang ditahan di Polres Waropen.

“15 tersangka lainnya hanya dikenai wajib lapor, mereka tak ditahan karena kooperatif saat penyidikan berlangsung. Maka itu penyidik tak melakukan penahanan, namun dikenai wajib lapor,” ucap Kamal, Jumat (13/3/2020).

Dengan ditetapkannya 16 tersangka atas kasus tersebut, Polisi terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran Kantor Bupati Waropen.

“Proses penyidikan akan terus berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Bahkan, menurutnya, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam penyidikan tersebut.

Disampaikan, ke- 15 tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang maupun orang.

”Proses penyidikan tetap berjalan, bahkan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam penyidikan nanti,” ucapnya.

Kepada seluruh masyarakat Waropen, Kepolisian Papua meminta agar tak mudah terprovokasi pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

“Serahkan ke kami, kepolisian akan bekerja profesional,” jelasnya.

Pengrusakan Kantor Bupati Waropen dilakukan sekelompok massa pada 13 Maret lalu.

Massa kurang lebih 50 orang tiba di depan Kantor Bupati Waropen dan langsung melakukan aksi pengrusakan terhadap kantor Bupati Waropen, Kantor Wakil Bupati Waropen, Kantor Badan Keuangan, dan juga kantor-kantor yang berada di lingkungan Kantor Bupati Waropen.

Aksi ini diredam anggota Polres Waropen yang dipimpin langsung  Kapolres Waropen AKBP Suhadak.

Massa kemudian berhasil ditenangkan oleh anggota Polres Waropen dan di kumpulkan di Lapangan Sepak Bola Budi Utomo, Waren. **

banner 336x280