Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Polisi masih melakukan pendalaman kasus meninggalnya Justinus Silas Dimara (35) warga Jalan Amphibi Hanurata SD Negeri 2 Inpres Hamadi yang terjatuh dan meninggal setelah disemprot Water Canon Tim Covid-19 Provinsi Papua, Senin (25/5/2020) sore.
Dalam kasus ini, jika anggota yang bertugas terbukti lalai maka pihak kepolisian tak segan-segan akan mengambil langkah hukum dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

Hal ini disampaikan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas kepada wartawan usai mengunjungi rumah duka, Selasa (26/5/2020).
“Saya yakin hasilnya obyektif dan akan dilaporkan kepada pimpinan, jika ada hasil pemeriksaan yang mengatakan anggota lalai maka akan ada sanksi atau hukum yang berlaku, begitu juga sebaliknya,” jelas Kapolresta Gustav R Urbinas.
Dikatakan, walau sempat terjadi pemalangan jalan di depan TKP yakni di depan Restaurant Tenderloin, saat ini keluarga korban sudah menerima.
Ia juga menjamin hasil pemeriksaan akan obyektif sesuai dengan kejadian. “Nanti kita ikuti pemeriksaan secara obyektif hari ini kita fokus pada kedukaan dan pengantaran ke pemakaman,” lanjut Kapolresta.
Mengenai fakta kejadian tersebut saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Untuk sementara saya katakan bahwa sesaat setelah anggota melakukan penyemprotan, korban jatuh. Nah, tinggal nanti hasil pemeriksaan dan petunjuk dari rekaman CCTV, apakah betul semprotan langsung sebabkan jatuh atau karena menghindar atau panik lalu ia jatuh, ini hal yang berbeda dan sensitif sehingga saya tidak menyampaikan karena memang belum ada hasil pemeriksaan,” ujar Kapolresta.

Pantauan PAPUAInside.com di lapangan sekitaran TKP meski terjadi pemalangan aktifitas sudah kembali normal. Hanya saja, saat ini aparat kepolisian melakukan pengalihan arus lalulintas agar akses menuju rumah duka tidak terhambat, mengingat daerah tersebut salah satu daerah yang rawan macet di Kota Jayapura.
Kejadian ini bermula saat anggota kepolisian dilapangan yang tergabung dalam satgas Covid Provinsi dan gugus tugas kota di dalamnya termasuk Polres Jayapura kota menerima laporan dari warga yang melintas bahwa terdapat sekelompok orang yang duduk-duduk di TKP.

“Pelapor sudah mengingatkan dan meminta oknum yang berkumpul ini untuk membubarkan diri dan pulang tapi dibalas lemparan botol sehingga saksi melaporkan kepada aparat yang bertugas di Hamadi dan satgas di PTC. Setelah itu anggota memberikan imbauan untuk membubarkan diri, akan tetapi tidak dihiraukan oleh kelompok yang dipengaruhi miras,” jelas Kapolresta.
Selanjutnya aparat mengambil langkah membubarkan kelompok tersebut menggunakan mobil Water Canon.
“Sesaat setelah itu korban jatuh dan kepalanya terkena tangga di depan ruko disebah Tenderloin, tangganya kan semen beton jadi kena kepala bagian belakang dan alami pendarahan,” lanjut Kapolresta.
Personil gabungan selanjutnya membawa korbanke Rumah Sakit AL DR. Soedibjo Sardadi guna dilakukan penanganan medis, namun korban dinyatakan meninggal dunia.**











