Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota menghimbau kepada pemilik usaha, untuk menjual kenalpot yang penggunaannya sesuai aturan perundang-undangan.
Demikian diungkapkan Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Pillomina Ida Waymramra, SE, SIK, ketika ditemui di ruangng kerjanya, Kamis (30/3/2023).
Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Jayapura dan staf mendatangi bengkel-bengkel di Kota Jayapura.
Pillomina mengatakan himbauan ini untuk menjawab keresahan masyarakat terkait pengendara, yang menggunakan kenalpot bising/racing,
Pillomina menerangkan pemberian himbauan kepada para pemilik bengkel tersebut juga merupakan bentuk pencegahan dan meminimalisir keresahan masyarakat akibat kenalpot bising/racing.
Dikatakan himbauan yang diberikan kepada para pemilik bengkel yakni harus menjual kenalpot yang sesuai aturan Standar Nasional Indonesia (SNI), bila tidak diindahkan berarti sudah melanggar Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang tertuang didalam Pasal 8 Ayat (1) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 2 milliar.
Sementara kepada para penggunanya akan disangsi dengan Pasal 285 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Lalulintas No.22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama satu bulan dan denda Rp 250.000.
“Hal ini kami lakukan dikandung maksud menjawab keluhan masyarakat yang merasa terganggu ketentramannya, keamanan dan ketertiban di jalan dengan suara bising kenalpot penggunanya yang lalu-lalang,” tambahnya.
Selain itu, imbauan yang diberikan juga guna mencegah potensi terjadinya balap liar yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas.
Lebih lanjut kata Pillomina, giat razia pengendara sepeda motor dengan kenalpot racing juga intens dilakukan.
“Dalam pelaksanaannya bertempat di Imbi Jayapura razia yang digelar berhasil menjaring 26 pengendara, dimana 2 pengendara diantaranya merupakan anggota Polri, semua kami berikan tindakan tegas berupa tilang tanpa pandang bulu, untuk kenalpotnya langsung dicopot dan di rusak/musnahkan,” tegas Kasat Lantas.
“Giat ini sudah intens dalam beberapa hari ini kami lakukan dan juga merupakan atensi pimpinan guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mewujudkan kamseltibcar lantas di jalan raya,” pungkasnya. **














