Oleh: Vina Rumbewas I
PAPUAinside.com, WAMENA–Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya berhasil mengungkap tempat produksi minuman lokal (Milo) jenis CT di tempat berbeda di Kota Wamena, Kamis lalu.
Demikian Siaran Pers Seksi Humas Polres Jayawijaya, Minggu (17/4/2022).
Razia yang dipimpin langsung Wakapolres Jayawijaya Kompol Ferdinand B. Maasawet, SIK tersebut berhasil mengamankan dua orang pelaku, yang diduga sebagai pemilik milo dari dua lokasi berbeda.
Wakapolres menyatakan terdapat dua lokasi yang ditandai sebagai tempat pembuatan milo yakni di Jalan SD Percobaan dan Jalan Bhayangkara, Wamena.
Dikatakan untuk di Jalan SD Percobaan Wamena kami amankan terduga pelaku berinisial RF (33) beserta barang bukti berupa 5 drum ukuran 200 liter, yang berisikan Balo, 3 buah ember biru yang berisikan Balo, 6 buah galon yang berisikan CT ukuran 20 liter, 2 buah jerigen ukuran 25 liter yang berisikan CT, 2 kompor, 2 panci yang di pakai memasak dan 14 bungkus plastik kecil yang berisikan CT.
Ia juga menambahkan, untuk di Jalan Bhayangkara pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial ANH (22) beserta barang bukti berupa 3 botol anggur merah dan 20 bungkus fermipan.
“Untuk kedua pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Polres Jayawijaya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. **