Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Polisi menangkap satu pelaku kepemilikan Narkotika jenis sabu atas nama RB (24) di Desa Giling Batu Karubaga, Kabupaten Tolikara, Selasa (10/12/2019).
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening sabu, 1 buah dompet, 1 set alat hisap, 1 unit handphone genggam dan uang tunai sebesar Rp. 2.200.000.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal SH dalam keterangan tertulisnya mengatakan, penangkapan bermula dari anggota Satuan Resnarkoba Polres Tolikara yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Giling Batu Karubaga terdapat pelaku kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Menerima laporan tersebut anggota Satuan Resnarkoba Polres Tolikara mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
“Di TKP anggota melihat adanya transaksi Narkoba jenis sabu kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya anggota mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tolikara guna proses lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan pelaku mengatakan, memiliki barang tersebut sebanyak 1 gram yang sudah dibungkus sebanyak 7 bungkus plastik bening namun telah terjual sebanyak 3 paket bungkus.
“1 paket bungkus dipakai pribadi dan sisa 3 paket bungkus lainnya telah diamankan pihak Kepolisian,” ucap Kamal.
Barang haram tersebut didapatkan pelaku dari rekannya melalui salah satu jasa pengiriman yang berada di Makassar.
“Dikirim ke Wamena, ia ambil di sana dan dijual di Karubaga,” jelasnya lagi. Kasus ini telah ditangani Satuan Resnarkoba Polres Tolikara.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
“Penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan, untuk menekan tindakan kriminal penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Papua karena dapat merusak generasi muda penerus bangsa khususnya di Papua,” lanjut Kamal.
Kepada seluruh elemen masyarakat pihaknya meminta agar membantu dan mendukung pemberantasan peredaran Narkotika jenis sabu dengan melaporkan kepada pihak berwajib. **