Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua mengungkap kasus dugaan korupsi, yang melibatkan 25 anggota DPRD Paniai Periode 2014-2019.
Empat diantaranya saat ini masih aktif sebagai anggota dewan.
Dir Krimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, SIK mengatakan, kasus korupsi ini dilakukan pada Maret 2018 atau tahun anggaran 2018.
Ia menyebutkan berdasarkan hasil audit kerugian negara mencapai hingga Rp 59 miliar.
“Kami telah melaksanakan lidik dan sidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan 25 anggota dewan dan 3 staf Sekwan DPRD di Paniai,” ungkap Fernando Sanches Napitupulu, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal SH dalam jumpa pers di Media Center, Mapolda Papua, Jayapura, Jumat (17/6/2022).
Ia menjelaskan, saat ini Dit Krimsus Polda Papua telah menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka.
Pihaknya pun masih melacak lokasi mantan anggota DPRD Paniai lainnya yang terlibat.
Disampaikan, mengingat situasi dan kondisi serta pertimbangan lainnya hingga kini Polisi masih melakukan upaya yang komunikatif dalam menangani kasus tersebut.
“Sisa anggota dewan periode 2018 untuk saat ini statusnya belum menjadi DPO, selagi dapat diajak untuk komunikasi dalam waktu yang ditentukan, tapi ketika yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari Kepolisian akan ditetapkan menjadi DPO,” kata Dir Krimsus.
Lebih lanjut, Fernando Sanches Napitupulu menyampaikan bahwa kasus korupsi tersebut melalui dana APBD yang direncanakan, namun kegiatannya tak dilakukan atau proyek fiktif.
“Masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp 500 juta, ditambah gaji 30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan,” ungkapnya.
Atas kasus tersebut, masing-masing tersangka terjerat Undang-undang Korupsi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. **