Polda Papua Tetapkan 8 Pengibar Bendera BK Sebagai Tersangka

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH. (Foto: Humas Polda Papua)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAInside.com, JAYAPURA— Direktorat Reskrimum Polda Papua menetapkan 8 orang pengibar bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih sebagai tersangka.

Penyidikan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/ A / 182 / XII / 2021 /SPKT.Ditreskrimum/Polda Papua, tanggal, 01-12-2021.

Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta gelar perkara yang dipimpin langsung Direskrimum Polda Papua Kombes Pol. Faisal Ramandani.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya mengatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni adanya persesuaian antara keterangan saksi, petunjuk dan barang bukti yang diperoleh maka Patut diduga kuat bahwa pada tanggal 30 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIT bertempat di sekitar Asrama Maro telah terjadi perencanaan/niat (mens rea).

“Kemudian pada 1 Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIT bertempat di halaman GOR Cenderawasih telah terjadi peristiwa hukum yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh  delapan orang tersangka sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara,” ungkap Kamal dalam keterangan tertulis, Kamis (02/12/2021).

Kedelapan tersangka tersebut yaitu, MSY, YM, MY, MK, BM. FK, MP dan MW disertai peran masing-masing.

Untuk tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera BK di GOR Cenderawasih, membuat bendera BK dan spanduk serta pemimpin rapat tanggal 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, terkait persiapan aksi pengibaran bendera BK dan longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua dan ketujuan lainnya.

Sedangkan untuk ketujuh tersangka lainnya, terlibat dalam pengibaran bendera BK serta longmarch dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua.

Mereka juga mengikuti rapat tanggal 30 November 2021 di Asrama Maro.

Rapat tersebut, terkait persiapan aksi pengibaran bendera BK dan longmarch di GOR Cenderawasih menuju kantor DPRP Papua serta membentangkan spanduk dan ikut menyanyikan lagu serta meneriakkan “Papua merdeka” selama longmarch.

Diungkapkan, kejadian berawal pada hari Selasa, 30 November 2021 sekitar pukul 17.00 WIT, bertempat disekitar Asrama Maro Padang Bulan yang dihadiri kurang lebih 20 orang pemuda/pemudi.

“Mereka melakukan pertemuan untuk merencanakan pelaksanaan kegiatan memperingati HUT West Papua ke-60 pada tanggal 1 Desember yang akan dilaksanakan di halaman GOR Cenderawasih Jayapura dengan cara menaikan bendera Bintang Kejora,” katanya.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021, sekitar pukul 13.00 WIT, 8 orang pemuda melakukan mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Kota Jayapura. Dilanjutkan longmarc menuju Kantor DPRP Papua. “Saat melintasi depan Polda Papua, para pemuda tersebut diamankan,” katanya. **