Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAInside.com, JAYAPURA – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menggelar barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang disita dari beberapa kasus di Mimika dan Kabupaten Keerom.
Di Mimika Polisi berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti 248,04 gram sabu-sabu senilai Rp 500 juta rupiah.
Pada kasus berbeda Polda Papua juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4.800 butir pil dextro dengan tersangka atas nama Rinaldi S.
Sementara pada kasus sabu, Polda Papua menangkap dua orang tersangka atas nama Muhammad Iklas Firdaus dan Muhammad Ferdi Andi, mereka diamankan tim di tempat berbeda.
Dirnarkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian Tanjung SIK di Jayapura mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua pada 12 Maret 2022.
Penangkapan kedua tersangka bermula pada Kamis 12 Maret 2022, di mana tim mendapatkan informasi bahwa di Jalan Irigasi Mimika tepatnya di Kwamki akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
“Tim lalu melakukan penangkapan terhadap Muhammad Iklas Firdaus kemudian ditemukan dua bungkus plastik ukuran kecil di tubuh Muhammad Ikhlas. Setelah dikembangkan tim juga mengamankan satu buah tas warna hijau berisikan 5 bungkus plastik bening 50 gram sabu yang diberikan temannya atas nama Muhammad Ferdi. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Muhammad Ferdi Andi di Jalan Rambutan Mimika,” kata Kombes Pol. Alfian kepada wartawan, Rabu (25/3/2022).
Polisi juga berhasil menyita 10 plastik bening sabu dan tujuh plastik bening ukuran kecil dari tangan M. Ferdi. “Setelah kami kembangkan, BB ini kami ketahui berasal dari Jawa Timur,” katanya lagi.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Sementara M. Ferdi disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pelaku diancam 5 tahun atau 20 tahun penjara dan penjara seumur hidup.
Amankan 19 Pohon Ganja Siap Panen di Keerom
Selain itu, Pada 3 Februari 2022, Polda Papua juga mendapat info adanya ladang ganja di Daerah Keerom Distrik Senggi. Polisi juga menangkap pelaku atas nama Marsel Plaka.
Ia tak melawan dan akhirnya menunjukan pohon ganja dengan tinggi 5 meter berjumlah 19 pohon ganja.
Kepada tersangka dikenakan pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Pol. Alfian Tanjung SIK mengakui peredaran ganja di Papua banyak berasal dari PNG dengan jalur laut dan juga darat yang melalui jalur tikus di Skouw dan Merauke.
Namun, dengan ditemukan ladang ganja di Sentani dan Yahukimo juga Keerom membuktikan peredaran ganja sendiri ada di wilayah Papua.
“Tak menutup kemungkinan sudah ada di wilayah Papua sementara sabu-sabu jalurnya masih dari daerah Jawa atau Jakarta yang dikirim melalui jasa pengiriman,” tutupnya. **














