Polda Papua di Asmat Gagalkan Penyelundupan Ribuan Labi-Labi Moncong Babi

Polres Asmat sita kurang lebih 3.000 ekor tukik labi-labi moncong babi. (Foto: Humas Polda Papua)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside, id, JAYAPURA—Polda Papua melalui Polres Asmat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 3.000 ekor tukik labi-labi moncong babi spesies endemik Papua yang terancam punah.

Aksi penyelamatan ini merupakan langkah signifikan dalam melindungi keanekaragaman hayati Papua.

Dalam operasi yang dilakukan 13 dan 14 Desember 2024, Satuan Reskrim Polres Asmat berhasil menangkap dua tersangka berinisial  MKP dan R.

MKP adalah residivis yang sudah berulang kali tertangkap dengan kasus serupa.

Kapolres Asmat, AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menjelaskan, Tim Reskrim Polres Asmat lebih dulu menangkap tersangka MKP di sebuah kos-kosan di Jalan Mbait II, Agats, Jumat (13/12/2024).

Polisi menyita 1.809 ekor tukik labi-labi moncong babi dan beberapa telur hewan langka itu.

Esok harinya, kepolisian kembali menyita 1.385 ekor tukik labi-labi moncong babi dan sejumlah telur dari tersangka R di sebuah rumah di Jalan Dolog, Agats.

“Ini komitmen Polri dalam melindungi satwa langka dari perdagangan ilegal,”kata Kapolres Asmat.

Kapolres juga  mengimbau masyarakat Asmat, untuk tidak terlibat dalam aktivitas penangkapan atau perdagangan satwa yang dilindungi.

“Kami berharap masyarakat bisa melaporkan kasus serupa demi melindungi kekayaan hayati di Papua,” tambah Kapolres Asmat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *