Polda Papua dan Peradi Kota Jayapura Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, SIK dan Ketua DPC Peradi Kota Jayapura Dr. Anthon Raharusun, SH, usai penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) di Swiss-Belhotel Papua, Jayapura. (Foto: Dok/Humas Polda Papua)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kepolisian Daerah (Polda) Papua dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Jayapura, menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Sinergitas dalam Proses Penegakan Hukum dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparat Penegak Hukum di Swiss-Belhotel Papua, Jayapura, Rabu (8/9/2021).

PKS tersebut ditandatangani Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, SIK dan Ketua DPC Peradi Kota Jayapura Dr. Anthon Raharusun, SH, MH. Turut hadir Pejabat Utama Polda Papua dan Pengurus DPC Peradi Jayapura.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum cuma-cuma (Probono), Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Focus Group Discussion (FGD), program penyuluhan hukum dan konsultasi hukum, pemanggilan dan pemeriksaan advokat dan keadilan restoratif (restorative justice).

PKS ini berlaku di seluruh jajaran Polda Papua, Polres-Polres dan Polsek-Polsek di Provinsi Papua dan juga berlaku di 4 DPC Peradi, yaitu  DPC Peradi Kota Jayapura, DPC Peradi Biak Numfor, DPC Peradi Merauke  dan DPC Peradi Mimika.

Kapolda Papua mengatakan, Polri merupakan garda terdepan pelaksanaan penegakan hukum di lapangan yang akan berinteraksi dan bersentuhan langsung di tengah-tengah masyarakat. Maka dalam pelaksanaan tugasnya Polri tak dapat berjalan sendiri, tapi memerlukan dukungan dari pihak-pihak lain.

Salah satunya yaitu Peradi guna menunjang proses penegakan hukum dan peningkatan kualitas sumber daya aparat penegak hukum secara efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan melalui perjanjian kerjasama  yang diselenggarakan ini.

Selain itu, jelas Kapolda, kegiatan ini merupakan momentum penting dalam rangka mendukung program prioritas Kapolri yaitu untuk mewujudkan transformasi menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi).

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini, merupakan salah satu wujud kerja sama Polda Papua dan DPC Peradi Kota Jayapura dalam rangka meningkatkan perwujudan prinsip-prinsip negara hukum dalam menegakan hukum secara optimal, profesional dan proporsional yang berpedoman pada akuntabilitas dan transparansi melalui pendampingan hukum, bantuan hukum cuma-cuma, PKPA, FGD, program penyuluhan hukum dan konsultasi hukum, pemanggilan dan pemeriksaan advokat dan keadilan restoratif pada setiap tantangan tugas Polri khususnya penegakan hukum, memelihara kamtibmas serta sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Saya harap perjanjian kerjasama ini akan dijadikan landasan kerjasama yang baik, untuk memenuhi harapan rakyat dengan berorientasi kepada kepentingan masyarakat, berbasis pada hukum yang berkeadilan, menghormati hak asasi manusia serta mengawal proses demokrasi,” katanya.

Disamping itu, Kapolda berpesan kepada rekan-rekan sekalian agar dapat mempedomani hal-hal berikut yakni kepada penyidik, berikan akses kepada advokat untuk melakukan pendampingan terhadap tersangka dalam membela perkaranya.

Melalui perjanjian kerjasama ini, Peradi dapat memberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tak mampu, termasuk anggota Polri mulai dari tingkat penyidikan hingga pengadilan.

Untuk menunjang pelaksanaan program PKPA, Peradi harus memenuhi standar mutu kelayakaan penyelenggara Pendidikan yang baik, dengan memperhatikan kurikulum atau materi pendidikan dan tenaga pengajar yang berkualitas serta wajib bekerjasama dengan perguruan tinggi negeri atau swasta fakultas hukum terakreditasi B.

Prioritaskan program penyuluhan hukum dan konsultasi hukum, untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan membentuk budaya sadar hukum.

Dalam proses penyidikan keadilan restoratif merupakan alternatif sistem peradilan pidana, yang melibatkan pelaku dan korban tindak pidana, untuk pemulihan kembali hubungan dan kondisi sosial masyarakat.

“Mari kita dukung upaya-upaya mewujudkan peningkatan hukum yang lebih profesional dan amanah melalui sinergitas ini,” imbuh Kapolda.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, SIK, Ketua DPC Peradi Kota Jayapura Dr. Anthon Raharusun, SH, MH, Pejabat Utama Polda Papua dan Pengurus DPC Peradi Kota Jayapura, berpose bersama, usai penandatangan PKS. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Anthon Raharusun mengatakan pihaknya berterimakasih kepada Kapolda Papua yang mana mau mendengar dan merespon cepat kegiatan ini. Kegiatan ini menjadi misi Peradi untuk mewujudkan dan memberikan akses kepada para advokat untuk melaksanakan tugasnya.

Hal ini perlu dilakukan, karena terkait dengan tugas bantuan hukum Peradi akan memberikan bantuan hukum secara gratis untuk semua orang yang mengharapkan keadilan. Oleh karena itulah, perjanjian kerjasama ini tak hanya sekedar formalitas, namun juga menjadi latar belakang dan dasar pelaksanaan tugas kita semua.

“Hal ini merupakan tugas mulia yang sangat berpengaruh kepada masyarakat dan dampaknya untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan,” tukas Anthon.

Dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat memudahkan Polda Papua maupun Peradi Jayapura melaksanakan tugas memberikan keadilan kepada masayarakat. Peradi juga bersedia memberikan pendidikan mengenai bantuan hukum kepada anggota Polri apabila bersedia.

“Saya atas nama Ketua DPC Peradi Kota Jayapura memberikan rasa hormat semoga ini menjadi momen penting dalam menegakan hukum di Papua, agar memberikan citra baik kepada advokat dan Polri,” ungkapnya.

Secara terpisah dalam wawancara Papuainside.com dengan Ketua DPC Peradi Kota Jayapura, Anthon Raharusun usai penandatanganan perjanjan kerjasama mengatakan bahwa Peradi sebagai satu-satunya wadah berhimpunnya para advokat, pada dasarnya adalah organ negara (state organ) yang bersifat mandiri dan independen berdasarkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Untuk melaksanakan sebagiab fungsi pemerintahan di bidang penegakan hukum, di mana advokat berstatus sebagai penegak hukum. Oleh karena itu, perlu ada kerjasama dan sinergitas antar penegak hukum agar saling menghargai dan saling menghormati antar sesama penegak hukum.

Advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) dan primus inter pares. Artinya bahwa yang pertama di antara yang sederajat atau yang pertama di antara yang setara. Oleh karena itu, para advokat juga harus menjaga kehotmatan dan keluhuran profesi yang pelaksanaannya diawasi oleh Komisi Pengawas Advokat dan Dewan Kehormatan untuk menegakkan Kode Etik Advokat sebagai rule of the game bagi para Advokat.

Selain itu seorang advokat harus berkualitas yang baik, jujur dan memiliki integritas yang baik. Sebab kalau saja  advokat itu tidak berkualitas, tidak jujur, maka tentu saja akan merugikan pencari keadilan. Itulah saya satu visi saya agar bagaimana mewujudkan advokat yang profesional, jujur dan berintegritas, agar sejajar dengan penegak hukum lainnya,” ucap Anthon.

DPC Peradi Kota Jayapura saat ini memiliki 205 anggota akan siap memberikan pendampingan hukum bagi para pencari keadilan dan membantu tugas-tugas penegakan hukum Polri.

“Kalau ada advokat nakal dan melanggar Kode Etik Advokat, maka kami akan menindak tegas, dan kami sudah menindak beberapa advokat nakal dan memberikan sanksi berupa skorsing kepada advokat yang bersangkutan. Bahkan kalau ada advokat yang dilaporkan oleh masyarakat atau kliennya silahkan ditindak kalau terbukti melanggar kode etik merugikan masyarakat, dan Peradi akan mendukung penindakan kepada para advokat nakal,” tegas Anthon. **