Poksus DPRP Papua Tolak Definisi OAP Ditentukan Sepihak dari Jakarta

Anggota Poksus DPRP Provinsi Papua Jaqualine Johana Kafiar, S.H., Ir. Musa Y. Sombuk, M.Si., MAAPD, Cesilia Novani Mehue, BS., MSB, dan Valentine Ibe saat menyampaikan keterangan pers menolak definisi OAP ditentukan sepihak dari Jakarta di Grand Abe Hotel, Jayapura, Jumat (11/9/2026). (Foto: Papuainside.id/Makawaru da Cunha)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA—Sejumlah Anggota Kelompok Khusus (Poksus) Dewan Perwakilan Rakyar Papua (DPRP) Provinsi Papua menolak apabila definisi Orang Asli Papua (OAP) ditentukan atau diperluas secara administratif dari Jakarta.

Sikap tersebut disampaikan Jaqualine Johana Kafiar, S.H., Ir. Musa Y. Sombuk, M.Si., MAAPD, Cesilia Novani Mehue, BS., MSB, dan Valentine Ibe dalam keterangan pers di Grand Abe Hotel, Jumat (11/9/2026). Pernyataan tersebut dibacakan Jaqualine Johana Kafiar.

Sikap itu berkaitan dengan rapat yang digelar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada 10 September 2026 dengan agenda “penyamaan persepsi terkait pendefinisian dan pemaknaan Orang Asli Papua (OAP)” untuk enam provinsi di Tanah Papua.

Minta Hasil Pertemuan 10 September Dibuka

Poksus DPRP Papua mempertanyakan proses dan legitimasi pertemuan tersebut. Mereka meminta Pemerintah membuka secara transparan hasil resmi pertemuan 10 September 2026, termasuk dasar hukum, Terms of Reference (ToR), peserta, materi pembahasan, serta hasil atau rumusan yang dihasilkan.

Menurut mereka, keterbukaan diperlukan untuk memastikan apakah pertemuan tersebut menghasilkan rumusan, kesepakatan, atau arah kebijakan yang akan menjadi dasar tindak lanjut Pemerintah mengenai definisi OAP.

“Publik Papua berhak mengetahui apa yang dibicarakan mengenai identitas mereka dan apakah terdapat rumusan atau keputusan yang akan ditindaklanjuti Pemerintah,” demikian pernyataan yang dibacakan Jaqualine.

Poksus juga menegaskan bahwa sebelum pertemuan berlangsung tidak ada pembahasan bersama dalam Poksus DPRP Provinsi Papua untuk menentukan substansi maupun mandat yang akan dibawa.

“Kehadiran seseorang atau beberapa orang dari suatu lembaga tidak dengan sendirinya dapat dianggap sebagai persetujuan lembaga secara keseluruhan,” demikian pernyataan tersebut.

Definisi OAP Bukan Sekadar Urusan Administratif

Sebagai anggota DPRP dari unsur pengangkatan yang membawa representasi masyarakat adat, mereka menilai definisi OAP bukan sekadar persoalan administrasi.

Definisi tersebut menyangkut identitas, eksistensi, representasi politik, serta siapa yang menjadi subjek penerima hak-hak afirmatif dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.

Karena itu, Poksus menegaskan hasil pertemuan tersebut tidak boleh digunakan untuk membentuk, memperluas, atau menyeragamkan definisi OAP melalui mekanisme administratif.

Pemerintah juga dinilai tidak boleh menjadikan KTP, domisili, tempat kelahiran, lama tinggal, pekerjaan, ataupun perkawinan sebagai jalan otomatis untuk memperoleh status OAP.

Soroti Definisi OAP dalam UU Otsus

Poksus berpandangan definisi OAP dalam UU Otsus perlu dievaluasi secara serius, khususnya frasa “dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua”.

Sebagai Utusan Adat, Jaqualine memandang klausul tersebut perlu dikaji dari perspektif hukum adat, antropologi, genealogis, dan perlindungan hak masyarakat asli.

“Pengakuan adat tidak boleh diterjemahkan menjadi mekanisme administratif yang memungkinkan identitas OAP diperluas tanpa hubungan asal-usul dengan suku-suku asli Papua,” demikian sikap mereka.

Menurut Poksus, persoalan tersebut fundamental karena definisi menentukan subjek hak. Ketika batas subjek OAP diperluas atau dikaburkan, konsekuensinya dapat menyentuh representasi politik, hak afirmatif, perlindungan masyarakat adat, serta berbagai kekhususan yang diberikan Otsus kepada OAP.

Bedakan Hak Penduduk dan Hak Khusus OAP

Poksus menegaskan menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang hidup di Tanah Papua. Namun, harus ada batas tegas antara hak sebagai penduduk Papua dan hak khusus sebagai OAP dalam kerangka Otsus.

“Keduanya tidak boleh dicampuradukkan,” demikian pernyataan tersebut.

Karena klausul definisi OAP berada dalam undang-undang, apabila hendak dikoreksi, perjuangannya harus dilakukan melalui mekanisme politik, hukum, dan konstitusional yang sah, bukan melalui penafsiran administratif sepihak.

Minta Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Otsus

Pertemuan 10 September 2026 dinilai harus menjadi peringatan bahwa persoalan Otsus tidak dapat terus diselesaikan secara parsial dari satu kebijakan ke kebijakan berikutnya.

Pelaksanaan Otsus perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama terhadap norma dan kebijakan yang dalam praktiknya dinilai mengurangi perlindungan, kewenangan, representasi politik, dan hak afirmatif Orang Asli Papua.

Poksus menegaskan tidak menolak dialog dengan Pemerintah Pusat. Namun, dialog mengenai OAP harus dilakukan secara terbuka, bermartabat, partisipatif, dan dengan mandat representasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Orang Papua tidak boleh hanya dihadirkan setelah kerangka persoalan dan arah penyelesaiannya terlebih dahulu ditentukan dari Jakarta,” demikian pernyataan Poksus.

Jangan Ada Tindak Lanjut Sebelum Hasil Dibuka

Karena itu, Poksus meminta tidak ada tindak lanjut kebijakan mengenai definisi OAP berdasarkan pertemuan 10 September 2026 sebelum hasil resminya dibuka kepada publik dan dibahas secara substantif bersama lembaga representasi serta masyarakat adat Papua.

“Bagi kami, Otsus harus kembali pada tujuan dasarnya: melindungi eksistensi, martabat, hak politik dan masa depan Orang Asli Papua. Jangan sampai instrumen yang seharusnya melindungi OAP justru digunakan untuk mengaburkan siapa subjek yang hendak dilindunginya,” demikian sikap Anggota Poksus DPRP Provinsi Papua. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *