PN Jayapura Gelar Sidang Dakwaan Kasus Kerusuhan Jayapura

Suasana berlangsungnya sidang pembacaan dakwaan pelaku kerusuhan di Jayapura Agustus lalu. (foto: Faisal Narwawan)
banner 468x60

Oleh: Faisal Narwawan, Resti Iswayaningsih|

PAPUAinside.com, JAYAPURA- Sidang lanjutan pembacaan dakwaan kasus aksi demo anarkis 29 Agustus 2019 kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A, Kamis (7/11/201) Siang.

banner 336x280

Sehari sebelumnya telah disidangkan 4 berkas perkara dengan agenda yang sama yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Maria M. Sitanggang,SH.,MH dan didampingi hakim anggota Abdul Gafur Bungin,SH dan Mulyawan SH.,MH.

Sidang dengan 7 perkara  13 terdakwa itu baru dimulai pukul 13.30 WIT. Sementara para terdakwa tiba di PN Jayapura pukul 12.45 WIT menggunakan mobil tahanan Polda Papua dengan dikawal ketat aparat Kepolisian.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adrianus Y Tomana, ke 13 terdakwa yang disidangkan hari ini dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang.

“Mereka lalukan aksi demo kemudian terjadi pengrusakan, pelemparan sepanjang Jalan Abepura -Sentani hingga ke arah Jayapura Kota. Total ada 26 terdakwa, 17 yang kami sidang dakwaan hari ini dan kemarin 4, lalu ditambah terdakwa kasus lainnya termasuk 7 yang dipindahkan ke Kaltim.

Untuk sidang eksepsi (keberatan terdakwa/kuasa hukum) akan digelar pada Rabu depan Tanggal 13 November 2019,” ungkap JPU kepada wartawan usai sidang berlangsung.

Sementara secara terpisah, kuasa hukum para terdakwa Sugeng Teguh Santoso selaku Koordinator tim advokasi untuk OAP dan juga Sekjen Peradi mengatakan, dalam eksepsi Rabu nanti ada beberapa poin yang perlu dicatat.

“Pertama nanti kita sampaikan bahwa perkara ini bukan pidana semata, tidak bisa menyederhanakan masalah karena adanya protes mereka saja tapi ada latar belakang yang panjang. Kami akan ungkap itu juga,” ujar Sugeng.

Selain itu kata dia, ada juga pelanggaran HAM dan penindasan terhadap OAP dalam kasus tersebut.

“Ini latar belakang yang nanti kita ungkapkan dan akan tercantum dalam esepsi itu, juga akan kami ungkapkan dari terdakwa ini ada yang dibawah umur kelahiran 30 Desember 2002 yang tak terungkap oleh penyidik, seharusnya ia diperlakukan Undang-Undang anak, kita akan eksepsi itu,” tutupnya. **

banner 336x280