Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Adanya isu jual beli darah Rp 490.000/kantong mendapat klarifikasi dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jayapura.
Ketua PMI Kota Jayapura Rustan Saru, menjelaskan, darah itu sebenarnya bukan dijual atau dibisniskan, tapi biaya Rp 490.000 sebagai pengganti biaya donor darah.
Pasalnya, menurut Rustan, ada beberapa komponen biaya yang harus dipenuhi, seperti pembelian kantong darah, pembelian barang habis pakai, pembelian peralatan dan upah petugas dan lain-lain.
“Itu kan perlu biaya Rp 490.000 tidak boleh lebih dari itu. Kalau ada yang keluar dari atas itu berarti ilegal atau melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Rustan ketika dikonfirmasi di sela-sela sosialisasi donor darah, MoU dan buka puasa bersama di Hotel Horison Kotaraja, Rabu (27/3/2024).
Rustan menerangkan, adapun dua cara mendapatkan darah gratis. Pertama, seluruh biaya ditanggung BPJS Kesehatan, yang memiliki kontrak kerja dengan rumah sakit yang bersangkutan.
Kedua, pemerintah daerah bisa juga mensubsidi kepada UDD PMI Kota Jayapura sebagai biaya pengganti donor darah. **














