Plt Kepala Dinas Perhubungan Mimika, Menunjukan Kunci Pesawat dan Helicopter

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pesawat dan helicopter di Dinas Perhubungan Mimika. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Saksi fakta Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Nella Manggara, menunjukan barang bukti kunci pesawat dan helicopter, ketika sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helicopter Airbus H 125 di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 43 miliar.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Kelas I A, Selasa (8/8/2023).

Diketahui sidang tersebut dengan terdakwa Plt Bupati Non Aktif Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air Silvi Herawaty.

Nella Manggara  yang dihadirkan sebagai saksi meringankan atau ad charge menunjukkan kunci pesawat dan helicopter kepada Majelis Hakim Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Mattalata.

Nella menjelaskan, barang bukti kunci pesawat dan helicopter ia tunjukan untuk membuktikan bahwa surat dakwaan JPU bahwa   pesawat dan helicopter tersebut sebelumnya milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, tapi sudah berpindah ke PT Asian One Air.

Prof Dr Mompang L Panggabean, SH, MHum. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)

Murni Perdata

Sementara itu, Saksi Ahli Hukum Pidana Prof Dr Mompang L Panggabean, SH, MHum, dalam keterangannya mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek  pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 adalah murni perdata bukan pidana, yakni perjanjian hutang piutang antara Pemkab Mimika dan PT Asian One Air.

Dalam perjanjian itu ada kesepakatan tenggang waktu pembayaran hingga 2026.

“Kalau masih bisa dilakukan dan pada waktu yang sudah ditentukan sebagai batas akhir, ternyata ada pihak yang melanggar perjanjian, barulah kita bisa katakan ada pengingkaran terhadap perjanjian, maka itu adalah tindak pidana penipuan menurut pasal 378 KUHP,” pungkasnya.

Sidang dilanjutkan Selasa (15/8/2023), dengan agenda penuntutan dari JPU. Selanjutnya Tim Kuasa Hukum Para Terdakwa akan menyampaikan pledoi atau pembelaan Jumat  (22/8/2023) mendatang. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *