Oleh: Faisal Narwawan| PAPUAinside.com, JAYAPURA – Sesuai kebijakan pemerintah, selama 3 bulan ke depan (April hingga Juni 2020) PLN akan membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
Tak hanya itu, PLN juga akan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak akibat pandemi global Covid-19.
“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450VA dan keringanan tarif listrik 50% tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN. Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan Pemerintah yang disampaikan oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo,” tutur Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (31/03/2020).
Disampaikan, program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yan paling terdampak pandemi.
“Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Berkegiatan di rumah. Tujuannya untuk mencegah penularan yang makin luas. Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut,” ucapnya lagi.
Penerapan kebijakan ini pun diharapkan dapat membuat masyarakat tak khawatir dalam menggunakan listrik.
Jadi masyarakat, khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim yang sulit ini,” pungkas Zulkifli. **