Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pemerintah Pusat, telah mengatur dan menertibkan, agar pemilik kendaraan bermotor dinas maupun pribadi tak lagi menggunakan plat nomor polisi (nopol) cantik. Bahkan lebih dari satu dan mengeluarkan biaya yang besar.
“Kami melarang pemilik kendaraan menggunakan plat nopol cantik. Tapi plat nomor resmi, karena ada korelasi dengan my name and my adress, sesuai E—KTP. Kalau terjadi apa -apa dipencet langsung terkoneksi dengan alamat atau tempat tinggal pemilik kendadaraan,” tegas Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Gerson Jitmau, usai menghadiri Pembukaan Rapat Penyelesaian Pengalihan Aset yang Diikuti dengan Serah Terima Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Papua di Swissbelt-Hotel, Jayapura, Selasa (12/11).
Ia mengatakan, jika kendaraan menggunakan plat nopol cantik, jika ada masalah tak terdeksi aparat keamanan. Sebaliknya, jika ada masalah plat nomor resmi dapat terdeteksi oleh aparat keamanan.
Karena itu, pihaknya minta, agar pemilik kendaraan dinas maupun pribadi di seluruh wilayah Provinsi Papua tak boleh lagi menggunakan plat nopol cantik.
Ia mengatakan, semua WNI (Warga Negara Indonesia) memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, sehingga wajib tertib dalam hukum.
Di sisi lain, terang Jitmau, pihaknya kembali mengimbau, agar warga tertib segala-galanya. Yakni tertib membayar pajak tepat waktu, tertib membayar tunggakan tepat waktu, tertib mengurus kendaraan tepat waktu.
Menurutnya, negara mengakui dan memberikan hak kepada warga menggunakan jalan secara baik. Kalau terjadi kecelakaan, maka ada klaim santunan atau asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja.
“Kalau warga tak membayar pajak, biar yang bersangkutan melakukan klaim asuransi tetap saja tak dilayani,” ungkap Jitmau.**