Plat Nopol Cantik Dilarang di Papua

Gerson Jitmau, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua. (foto: Ignas Doy)
banner 468x60

Oleh:  Ignas Doy |

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pemerintah Pusat, telah mengatur dan menertibkan, agar pemilik kendaraan bermotor dinas maupun pribadi tak lagi menggunakan plat nomor polisi (nopol) cantik. Bahkan lebih dari satu dan mengeluarkan biaya yang besar.

banner 336x280

“Kami melarang pemilik kendaraan menggunakan plat nopol cantik. Tapi plat nomor resmi, karena ada korelasi dengan my name and my adress, sesuai E—KTP. Kalau terjadi apa -apa dipencet langsung terkoneksi  dengan alamat  atau tempat tinggal pemilik kendadaraan,” tegas Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Gerson Jitmau, usai menghadiri  Pembukaan  Rapat Penyelesaian Pengalihan Aset yang Diikuti dengan Serah Terima Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D)  Antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Papua di  Swissbelt-Hotel, Jayapura, Selasa (12/11).

Ia mengatakan, jika kendaraan menggunakan plat nopol cantik, jika ada masalah tak terdeksi aparat keamanan. Sebaliknya, jika ada masalah plat nomor resmi dapat terdeteksi oleh aparat keamanan.

Karena itu, pihaknya minta, agar pemilik kendaraan dinas maupun pribadi di seluruh wilayah Provinsi Papua tak boleh lagi menggunakan plat nopol cantik.

Ia mengatakan, semua WNI (Warga Negara Indonesia) memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, sehingga wajib tertib dalam hukum.

Di sisi lain, terang Jitmau, pihaknya kembali mengimbau, agar warga tertib segala-galanya. Yakni  tertib membayar pajak tepat waktu, tertib membayar tunggakan tepat waktu, tertib mengurus kendaraan tepat waktu.

Menurutnya, negara mengakui dan memberikan hak kepada warga menggunakan jalan secara baik. Kalau terjadi kecelakaan, maka ada klaim santunan atau asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja.

“Kalau warga tak membayar pajak, biar yang bersangkutan melakukan klaim asuransi tetap saja tak dilayani,” ungkap Jitmau.**

 

banner 336x280