Pj Gub Waterpauw Hadiri Rapat Sinkronisasi Propemperda DPR Papua Barat

Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Pur) Drs Paulus Waterpauw, M.Si bersama Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP dan Wakil Ketua III H Saleh Siknun SE. (foto: Tim Media PJGPB)

PAPUAInside.com, MANOKWARI— Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Pur) Drs Paulus Waterpauw, M.Si menghadiri rapat sinkronisasi Propemperda 2022 yang dilaksanakan DPR Papua Barat di Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (04/07/2022).

Rapat tersebut guna mensinkronkan Rapendasus dan Rapendasi turunan Otsus no 2 tahun 2021 yang mendesak segera ditetapkan sebelum tanggal 19 Juli 2022 sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa pembuatan regulasi turunan undang-undang tersebut hanya setahun setelah penetapan undang-undang.

Penjabat Gubernur Papua Barat bersama Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Karel Murafer SH, MA (Kedua dari kanan) dan Wakil Ketua Bapemperda Syamsudin Seknun S.Sos, SH, MH (paling kanan). (foto: Tim Media PJGPB)

UU N0 2 tahun 2021 adalah Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang ditetapkan 19 Juli 2021 di Jakarta.

Penjabat Gubernur Waterpauw mendukung penuh upaya yang dilakukan Bapemperda dan tim eksekutif untuk merampungkan rancangan regulasi itu untuk segera ditetapkan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.

Pj gubernur optimis Papua Barat bisa membawa regulasi dari turunan UU Otsus yang diminta oleh pemerintah dengan deadline waktu 19 Juli 2022.

“Saya optimis, kami (pemerintah) dan DPR PB dapat mempercepat regulasi turunan itu dari UU Otsus. Konsep dasarnya sudah ada dan tinggal waktu saja kita padukan bersama,” jelasnya usai rapat bersama Bapemperda DPR PB.

Untuk mempercepat regulasi ini, pemerintah dan DPR PB akan marathon membahas regulasi perda dan perdasus terkait turunan otsus.

Terkait anggaran yang terbatas di DPR PB yang hanya untuk membahas 5 Raperda, Gubernur Waterpauw mengatakan akan mendukung pendanaan untuk menyelesaikan Raperdasus dan Raperdasi turunan Otsus yang dimaksud.

“DPR PB anggarannya terbatas untuk membahas perdasi dan perdasus. Dalam rapat tadi diketahui bahwa aturan DPR PB hanya dapat membahas 5 perda. Kami yakin ini dapat selesai. Prinsipinya, kami akan memback up, sebab regulasi turunan otsus ini adalah harapan dari pemerintah pusat sesui dengan perintah dari UU,” jelas Pj gubernur.**