Pilkada Boven Digoel Resmi Ditunda

Anggota KPU Papua Melkianus Kambu, SIP, MH. (Foto: Facebook Melkianus Kambu)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside. com, JAYAPURA—Pelaksanaan Pilkada Boven Digoel tahun 2020 resmi ditunda, setelah KPU Papua menggelar pleno secara virtual pada Senin (07/12/2020) malam.

Pasalnya, pelaksanaan Pilkada Boven Digoel yang tinggal 3 tahapan ditunda hingga proses sengketa yang diajukan paslon  bupati dan wakil bupati Yusak Yaluwo, SH, MSi dan Yakobus Waremba, SPAK mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Anggota KPU Papua Melkianus Kambu, SIP, MH mengatakan, pihaknya memutuskan menunda jadwal pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi untuk Pilkada Boven Digoel.

Meski demikian, KPU Papua belum menetapkan berapa lama waktu penundaan Pilkada Boven Digoel tersebut.

Ia menuturkan, penundaan Pilkada Boven Digoel, maka pengadaan/pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di TPS dan dukungan perlengkapan lainnya di TPS, PPS dan PPK untuk sementara dihentikan.

Selain itu KPU juga melakukan penghentian sementara terhadap masa kerja anggota PPK, PPS dan KPPS.

Diketahui, keputusan KPU RI membatalkan keputusan KPU Boven Digoel Nomor 19/PL.02.3-Kpt/9116/KPU-Kab/IX/2020, dan menggugurkan  paslon bupati dan wakil bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo, SH, MSi dan Yakobus Waremba, SPAK. **