PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA—Para anggota DPD RI (Dewan Perwakilan daerah) asal Provinsi Papua melakukan kunjungan kerja Pengawasan Pilkada serentak Tahun 2024-2029 di Provinsi Papua.
Anggota DPR RI yang tiba di Papua antara lain Wakil Ketua Komite I (DPD RI) Carel Simon Petrus Suebu, Anggota Komite II (DPD RI) Lalita, serta Anggota Komite III (DPD RI) Pdt. David Harold Waromi, dengan agenda pertemuan bersama KPU Provinsi Papua, membahas tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Menjadi Undang – undang sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Juga, membahas Pengawasan atas Pelaksanaan UU No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang dihasilkan dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Provinsi Papua dan, membahas tentang , engawasan atas pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan social khususnya terkait isu penyalagunaan bantuan social dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 bersama Pimpinan KPU dan Jajaran KPU Provinsi Papua, di ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Papua, Selasa (26/11/2024).
Khusus untuk senator Lalita, dirinya melakukan kegiatan lanjutan dengan mengujungi Kantor Bawaslu Provinsi Papua dan bertemu Ketua Bawaslu Hardin Halidin. , bahkan di hari sebelumnya Lalita juga melakukan pencoblosan meyalurkan hak suaranya di TPS 11, Kelurahan Imbi Distrik Jayapura Utara Provinsi Papua, Rabu 27 November 2024 bersama dengan Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Papua Derek Norotouw.
Terkait pertemuan dengan Ketua Bawaslu Papua, Lalita berbincang-bincang tentang pengawasan atas Pelaksanaan UU No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah terhadap sampah yang dihasilkan dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Provinsi Papua tentang dampak sampah hasil pilkada atau sampah Baliho yang mana bawaslu provinsi papua dalam penaganannya.
“Sampah tersebut akan di akomodir oleh bawaslu masing-masing wilayah baik kota dan kabupaten di bantu satuan polisi pamong praja, dan pemanfaatan sampah kayu itu bisa di ambil langsung oleh warga masyarakat sesuai kebutuhan sendangkan sampah plastik hasil baliho di simpan sampai batas waktu nya diangkut lalu dibuang pada TPA wilayah masing bawaslu kota/kabupate,” kata Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin.
Lalita ditengah kesibukannya, menyempatkan diri berbincang-bincang dengan warga dok 9 atas di tempat TPS dan menyampaikan bahwa seluruh warga dapat mengunakan hak pilih dengan baik dan benar untuk menentukan pemimpin 5 tahun ke depan agar terpilihnya pemimpin di Papua yang takut akan Tuhan dan tidak melakukan korupsi agar pembangunan di berbagai bidang dapat dikerjakan dan dinikmati hasilnya oleh warga masyarakat Papua.**