Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Advokat/Penasehat Hukum (PH) Matheus M Sare, SH & Rekan menegaskan kliennya RDA tidak melakukan tindak pidana penganiayaan, tapi justru sebaliknya pelapor AR yang melakukan tindakan pidana penganiayaan terhadap kliennya.
“Pelapor dengan menggunakan telapak tangan bagian kanan menampar klien kami pada bagian pipi sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali,” tegas Matheus M Sare, didampingi Deli Lusyana Watak, SH dan Ferianto Raga Lawa, SH, melalui Siaran Pers, Jumat (24/3/2023).
Siaran pers ini juga hak jawab terhadap pemberitaan media massa yang beredar selama ini.
Kejadian ini berlangsung saat pertandingan basket DBL with KFC 2022-2023 Papua Series di GOR Trikora, Padang Bulan, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Minggu (19/3/2023) malam.
Peristiwa dan Fakta Hukum
Matheus menjelaskan, bahwa peristiwa dan fakta hukum yang terjadi dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam perkara a quo, pada pokoknya sebagai berikut.
Benar, sebelumnya klien kami dan pelapor menjalin hubungan asmara atau berpacaran, hal tersebut diketahui oleh Mama Kandung dan Kakak Kandung Pelapor atas nama Ririn.
Benar, klien kami dan pelapor telah putus hubungan asmara atau tidak lagi berpacaran.
Benar, sebelum pertandingan basket dimulai, pelapor yang terlebih dahulu menghubungi klien kami melalui Whats App, dengan maksud dan tujuan ingin bertemu dan berbicara dengan klien kami.
Benar, klien kami keberatan, karena sementara menonton pertandingan basket di GOR Trikora.
Benar, tapi pelapor tetap bersikeras untuk datang, karena ingin menemui dan berbicara dengan klien kami di tempat pertandingan basket.
Benar, klien kami pun tetap keberatan dan menyampaikan kepada pelapor, tidak usah datang ke tempat pertandingan basket.
Benar, sekitar pukul 17.30 WIT setelah pertandingan pertama selesai dan masuk pada pertandingan kedua, klien kami bersama teman-temannya harus keluar dari GOR Trikora, untuk membeli tiket pertandingan kedua, setelah itu baru bisa masuk kembali untuk menonton pertandingan kedua.
Benar, pada saat klien kami kembali ke dalam GOR Trikora, klien kami melihat pelapor telah berada di dalam GOR Trikora dan sementara menonton pertandingan kedua bersama teman-temannya.
Benar, tidak lama kemudian, karena semakin ramai dan penonton semakin banyak, dan ruangan mulai panas, akhirnya klien kami bersama teman perempuan atas nama Cindy memutuskan untuk tidak menonton lanjutan pertandingan kedua dan keluar dari ruangan GOR Trikora.
Benar, pada saat klien kami keluar dari GOR Trikora berjalan di depan barisan pelapor dan teman-temannya, pelapor sempat menatap ke klien kami dengan muka cemburut diduga cemburu.
Benar, setelah di luar GOR Trikora, tidak lama kemudian saudari Cindy dijemput oleh keluarganya.
Benar, karena merasa kepanasan, akhirnya klien kami memutuskan untuk masuk ke dalam mobil, menyalahkan AC mobil dan sambil baring-baring di dalam mobil.
Benar, saat di dalam mobil klien kami teringat, sebelumnya pelapor minta untuk bertemu dan berbicara empat mata, akhirnya klien kami menghubungi pelapor dan mengatakan “Kalau mau ketemu ke mobil sudah, saya tunggu di mobil baru bicara”.
Benar, tidak lama kemudian pelapor keluar dari GOR Trikora dan menemui klien kami di dalam mobil.
Benar, ternyata pelapor ingin kembali menjalin hubungan asmara atau berpacaran dengan klien kami.
Benar, saat klien kami dan pelapor sementara bicara, tidak lama kemudian klien kami melihat bensin mobil hampir habis, dan karena pelapor masih ingin bicara, akhirnya klien kami menyampaikan kepada pelapor, ”Kalau begitu ko temani saya isi bensin sambil kitong bicara-bicara dan di jalan sambil cerita-cerita ka”.
Benar, akhirnya pelapor bersama klien kami pergi ke SPBU di dekat Zipur Padang Bulan untuk mengisi bensin mobil.
Benar, setiba di areal SPBU tersebut karena banyak kendaraan sehingga harus antri.
Benar, oleh karena itu klien kami dengan pelapor keluar dari dalam mobil.
Benar, saat di luar, klien kami mengatakan telah memiliki pacar baru, karena pelapor diduga cemburu, akhirnya pelapor dengan menggunakan telapak tangan bagian kanan langsung menampar klien kami pada bagian pipi sebelah kiri.
Benar, walaupun klien kami ditampar oleh pelapor, tapi klien kami menganggap hal tersebut tidak serius, sehingga diam dan mengalah.
Benar, setelah selesai isi bensin, klien kami dan pelapor kembali ke areal pertandingan basket di GOR Trikora, namun dalam perjalanan di dalam mobil klien kami hanya bicara sendiri, karena pelapor sepertinya sudah malas untuk bicara.
Benar, sekitar pukul 18.30 WIT setiba di parkiran Fakultas Kedokteran Uncen Jayapura, klien kami dan pelapor parkir mobil dan melanjutkan obrolan.
Benar, di tengah obrolan terungkap pelapor ingin kembali menjalin hubungan asmara atau kembali berpacaran dengan klien kami.
Benar, klien kami menolak dan menyampaikan kepada pelapor bahwa pelapor sudah ada pacar dan klien kami juga sudah ada pacar, tidak mungkin kita berpacaran lagi.
Benar, namun setelah pelapor mendengar hal tersebut, tidak lama kemudian sekali lagi pelapor dengan menggunakan telapak tangan kanan menampar klien kami pada bagian pipi sebelah kiri, sambil mengamuk dan marah-marah.
Benar, karena pelapor mengamuk dan marah-marah serta telah menampar klien kami pada bagian pipi bagian kiri sebanyak 2 (dua) kali, akhirnya klien kami memegang tangan kanan pelapor dan menyampaikan kepada pelapor tenang saja, tidak usah mengamuk dan marah-marah.
Benar, selanjutnya klien kami berusaha menenangkan pelapor di dalam mobil dengan cara memeluk, akan tetapi pelapor tetap mengamuk dan merontah, sehingga tanpa sadar dan tanpa sengaja jari tangan kiri klien kami mengenai dahi kanan pelapor.
Benar, setelah pelapor keluar dari mobil, sempat berteriak minta tolong, saat itu didengar oleh 2 (dua) orang petugas parkir, salah satu petugas parkir bertanya kenapa, namun klien kami menjawab tidak apa-apa dan petugas satunya menjawab biarkan saja, karena masalah mereka.
Benar, namun setelah itu petugas membawa pelapor pergi di dekat GOR Trikora dan klien kami tetap berada dalam mobil.
Benar, tidak lama kemudian teman-teman pelapor datang menemui pelapor, saat itu pelapor sementara menangis dan saat itu klien kami melihat teman-teman pelapor langsung mengambil gambar atau memotret pelapor.
Benar, karena klien kami merasa tidak melakukan kekerasan atau penganiayaan kepada pelapor, sehingga klien kami tetap berada di dalam mobil sambil menunggu adiknya selesai bertanding dan temannya selesai menonton pertandingan basket.
Benar, setelah adik klien kami dan temannya tiba di mobil, sebelum pulang, klien kami sempat menawarkan kepada pelapor untuk diantar pulang, namun pelapor tidak mau, dengan alasan pelapor tidak mau diantar pulang, karena sudah malam, sehingga takut dimarah sama ayah pelapor, akhirnya klien kami bersama adik dan temannya kembali ke Sentani
Benar, pelapor sempat foto selvy kirim ke mamanya dengan kondisi lecet di dahi sebelah kanan.
Benar, pasca kejadian pelapor mengatakan kepada klien kami agar jangan berkata jujur dihadapan polisi.
Analisa Fakta Hukum
Bahwa berdasarkan peristiwa dan fakta hukum tersebut di atas terungkap dan terbukti, pada pokoknya sebagai berikut.
Klien kami tidak melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, mengingat lecet di dahi sebelah kanan pelapor, tanpa sadar dan tanpa sengaja terkena goresan jari kanan klien kami pada saat klien kami berusaha memenangkan dengan cara memeluk pelapor, dengan maksud dan tujuan agar pelapor tidak usah lagi mengamuk dan marah-marah, setelah niatnya untuk berpacaran kembali ditolak oleh klien kami.
Pelapor diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap klien kami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, mengingat pelapor menampar klien kami pada pipi sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali yaitu di depan SPBU Padang Bulan dan di dalam mobil di Parkiran Fakultas Kedokteran Uncen.
Oleh karena hukum dalam perkara a quo klien kami tidak memiliki niat jahat terhadap pelapor. Patut diduga pelapor sebelumnya telah memiliki niat jahat terhadap klien kami.
Mobil Dinas
Bahwa benar, mobil dinas yang digunakan oleh klien kami adalah mobil dinas Pemerintah Provinsi Papua, yang diperuntukan bagi ayah klien kami dan bukan mobil dinas Pj Bupati Jayapura.
Bahwa benar, ayah klien kami selama ini tidak memiliki kendaraan pribadi berupa roda empat, sehingga mobil dinas tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari bagi keluarga.
Bahwa benar, oleh karena itu untuk keperluan keluarga, ayahnya mengizinkan klien kami menggunakan kendaraan tersebut untuk mengantar adiknya ke GOR Trikora untuk ikut pertandingan basket.
Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 klien kami menggunakan mobil dinas tersebut, untuk mengantar adiknya ikut pertandingan basket di GOR Trikora bersama temannya dan bukan digunakan untuk tindak pidana kejahatan dalam perkara a quo.
Bahwa benar, selama ini klien kami dipercayakan oleh ayahnya untuk mengurus adik-adiknya, karena mengingat klien kami adalah anak sulung.
Bahwa benar, sehingga mobil dinas tersebut dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga.
Kesimpulan
Matheus menjelaskan, berdasarkan peristiwa dan fakta hukum serta analisa hukum tersebut diatas dapat disimpulkan, pada pokoknya sebagai berikut.
Bahwa tidak benar klien kami yang menghubungi pelapor terlebih dahulu seperti dalam pemberitaan sebelumnya pada beberapa media baik media massa maupun media sosial secara online.
Bahwa yang benar adalah pelapor terlebih dahulu menghubungi klien kami untuk bertemu dan berbicara melalui chating WhatsApp.
Bahwa tidak benar klien kami melakukan tindak pidana penganiayaan yang dituduhkan selama ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Bahwa menurut hukum semestinya yang menjadi korban dalam perkara a quo adalah klien kami, menginggat ditampar oleh pelapor sebanyak 2 (dua) kali yaitu di depan SPBU Padang Bulan dan di dalam mobil di Parkiran Fakultas Kedokteran Uncen Jayapura, namun klien kami menganggap hal tersebut bukan hal serius karena mengingat hubungan baik selama ini.
Bahwa apabila klien kami memiliki niat jahat yaitu melakukan penganiayaan terhadap pelapor, tidak mungkin klien kami berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam waktu yang lama, dan tidak mungkin sebelum pulang klien kami menawarkan pelapor diantar pulang ke rumahnya.
Bahwa dalam perkara a quo klien kami tidak memiliki niat jahat untuk melakukan penganiayaan terhadap pelapor.
Bahwa dalam perkara a quo adalah perselisihan asmara antara Klien kami dan pelapor yang telah dewasa dan bukan perselisihan antarapara orang tua apalagi suku.
Bahwa terhadap mobil dinas yang digunakan oleh klien kami adalah mobil dinas Pemerintah Provisi Papua dan bukan mobil dinas Pj Bupati Jayapura.
Bahwa oleh karena hukum kami selaku penasihat hukum yang mendampingi, membela dan memberi bantuan hukum bagi klien kami dan keluarga dari klien kami dengan ini menyatakan dengan tegas yaitu keberatan dan melarang setiap orang untuk melibatkan ayah dari klien kami selaku Pj Bupati Jayapura dalam perkara a quo.
Bahwa mengingat dalam perkara a quo pihak yang memiliki kepentingan hukum secara langsung yaitu klien kami dan pelapor.
Bahwa demi hukum untuk selanjutnya bagi setiap orang yang tidak memiliki kepentingan hukum dalam perkara a quo, dilarang membuat opini, asumsi, dan dalil diduga dengan maksud dan tujuan untuk pengiringan opini publik yang menyesatkan demi menyudutkan klien kami, ayah klien kami dan keluarga besar klien kami.
Bahwa untuk selanjutnya demi menghargai dan menghormati hak hukum klien kami dan keluarganya serta mentaati asas praduga tak bersalah dan menjunjung tinggi hak asasi klien kami dan keluarganya, maka terhadap pemberitaan baik melalui media massa, media elektronik maupun media sosial lainnya, setiap orang dilarang menyebutan nama lengkap klien kami pada ruang publik.
Bahwa oleh karena hukum, setiap orang dilarang menyebutkan nama, jabatan dan pangkat dari ayah kandung klien kami dalam perkara a quo.
Bahwa apabila di kemudian hari dalam perkara a quo, kami menemukan hal tersebut baik melalui media massa, media elektronik maupun media sosial, maka kami akan melakukan proses hukum terhadap setiap orang tanpa terkecuali baik secara perdata maupun pidana, berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara RI. **














