Oleh: Nethy DS|
PAPUAInside.com, JAYAPURA— Perselisihan dua caleg DPRD Puncak dari PKS terkait perolehan suara pada Pemilu 17 April 2019 lalu akhirnya mencapai kesepakatan.
Bertempat di Swissbelt Hotel Kota Jayapura, Selasa (12/01/2021) setelah difasilitasi Bupat Puncak Willem Wandik, SE MSI selaku pembina politik, Polres Puncak disepakati bahwa kedua calon DPRD asal PKS akan membagi masa waktu menjabat sebagai anggota DPRD Puncak.
Kedua belah pihak diberikan kesempatan menjabat anggota DPRD masing-masing dua tahun lamanya atau masing-masing menjabat 24 Bulan. Yulianus Murib diberikan kesempatan untuk menjabat kursi DPRD Puncak sejak Januari 2021 sampai dengan Desember tahun 2022, setelah itu dilanjutkan Bis Lokbere mulai Januari 2023 sampai akhir jabatan DPRD Puncak Desember 2024.
Sampai saat ini, satu kursi DPRD Puncak yang dimenangkan PKS belum diisi karena dua caleg Yulianus Murib dan Bis Lokbere masing-masing mengklaim sebagai pemilik suara terbanyak.
Hadir dalam acara penyelesaikan tersebut, Bupati Puncak Willem Wandik,SE,M.Si, selaku Pembina Politik di Kabupaten Puncak, Kapolres Puncak AKBP Dicky Hermasyah Saragih, Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kosay, Ketua KPUD Puncak Jopi Wonda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak, Drs Abraham Bisay, Ketua DPC PKS Kabupaten Puncak yang juga selaku wakil Bupati Puncak Pelinus Balinal, serta Ketua Dewan Pengurus wilayah Partai Keadilan Sosial (PKS) Provinsi Papua Kusmanto.
Bupati Puncak Willem Wandik selaku Pembina politik di Kabupaten Puncak menyatakan bersyukur pada Tuhan karena persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, setelah hampir setahun tidak mendapatkan titik temu.
“Satu hal yang patut kita bersyukur pada Tuhan, karena kedua pihak bisa berkumpul dan mampu menyelesaikan persoalan ini secara keluargaan, bagaimana mengelola konflik dan tidak berlanjut kemana-mana, kedua mampu berdamai, dan inilah demokrasi, kita bicara aturan,” ungkapnya.
Sehingga, kata bupati, kedua pihak yang memiliki persoalan sudah menyepakati untuk berdamai, dengan sudah menandatangai berita acara, tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang, kedua pihak sama-sama menang, sehingga para pendukung dari kedua belah pihak bisa mengikuti hasil ini, marilah masyarakat menciptakan kedamaian di Kabupaten Puncak.
“Dalam persoalan ini, tidak ada yang kalah, kedua pihak sama-sama menang, Kabupaten Puncak merupakan rumah kita bersama, jadi marilah kita sama sama menjaga daerah ini agar tetap aman,menjadi berkat untuk kita semua,”ajaknya.
Ketua Dewan Pengurus wilayah Partai Keadilan Sosial (PKS) Provinsi Papua Kusmanto juga menyambut baik kesepakatan kedua kader PKS ini. Kesepakatan ini merupakan undang-undang bagi keduanya, jika ada yang mengingkar dari kesepakatan ini, maka sudah tentu ada konsukuensi hukum yang dihadapi.
“Keduanya merupakan kader PKS, kita bersyukur kali ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, artinya masih ada 48 bulan ke depan periodesasi DPRD Puncak, kedua kader ini bisa manfaatkan satu akan menjabat masing-masing 24 bulan, tidak ada yang kalah tidak ada yang menang, namun sama-sama menang,” ungkapnya. ** (Diskominfo Puncak)














