Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pengacara Senior Dr. Anthon Raharusun, SH, MH secara resmi mengundurkan diri sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Jayapura periode 2017-2022, terhitung sejak 9 Mei 2022.
Surat pernyataan pengunduran diri ini disampaikan kepada Ketua Umum DPN Peradi Prof. (HC) Dr. Otto Hasibuan, SH, MM.
Demikian disampaikan Anthon Raharusun, ketika menyampaikan keterangan pers di Jayapura, Rabu (11/5/2022).
Ia membeberkan alasan mengundurkan diri sebagai Ketua DPC Peradi Kota Jayapura.
Pertama, sebagai Ketua DPC Peradi Kota Jayapura dan advokat senior ia merasa sangat kecewa dan prihatin yang mendalam terhadap kepemimpinan Peradi yang kini terpecah menjadi 3 versi, yaitu Otto Hasibuan, Luhut Pangaribuan dan Juniver Girsang.
Kedua, dari permasalahan internal yang terjadi bahkan perkembangan terakhir dengan keluarnya Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU0000883.AH.01.08 Tahun 2022, tanggal 28 April 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Peradi yang mengesahkan Kepengurusan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM sebagai Ketua Umum DPN Peradi periode 2015-2020.
“Ini menunjukan kepemimpinan Otto Hasibuan tentu saja menjadi tamparan besar bagi kepemimpinan beliau, karena beliau menginginkan bahwa Peradi harus menjadi satu yang disebut single bar is must,” ujar Raharusun.
Single bar is must ini maksudnya adalah hanya ada satu wadah advokat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mengatur segala sesuatu hal mengenai kepentingan advokat.
Tapi ternyata upaya-upaya ini tak menunjukkan suatu kemajuan bagi organisasi advokat di Indonesia.
Ketiga, kepemimpinan Otto Hasibuan ini didalam Munas III Peradi tahun 2020 lalu, Raharusun secara pribadi maupun secara organisasi DPC Peradi Kota Jayapura tak mendukung Otto Hasibuan.
Pasalnya, Otto Hasibuan sudah menjabat tiga periode, mana ada dalam AD/ART Peradi memungkinkan seseorang untuk menjabat tiga periode.
Dengan adanya sikap Otto Hasibuan, untuk maju lagi sebagai Ketua DPN Peradi dengan merubah AD/ART melalui rapat pleno kemudian dibawa dan disahkan dalam Munas ini menunjukan bahwa adanya arogansi kekuasaan yang hanya mementingkan, untuk bagaimana memperkuat kekuasan dengan membangun sebuah organisasi yang dilandasi atas pelbagai kepentingan.
Saat ini memang publik menganggap bahwa Peradi yang sah itu adalah kepemimpinan Luhut Pangaribuan.
“Ini tentu saja memberikan suatu implikasi dan pengaruh yang sangat besar kepada organisasi advokat diseluruh Indonesia,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia berharap dengan konflik yang terjadi ini bahkan tahun 2020 ada dua petinggi negara ini yakni Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD dan Menkumham Prof. Dr. Yasona Laoly itu menggagas suatu pertemuan untuk menyatukan 3 Peradi ini.
Tapi sayangnya bahwa keinginan baik dari pada kedua petinggi negara ini tak direspon baik Otto Hasibuan beserta jajaran pengurus, sehingga tidak menghasilkan persatuan/penyatuan.
“Inilah buah yang harus diterima Otto Hasibuan yang kemudian terlalu bersikap arogansi, sehingga inilah akibatnya bagi organisasi advokat di Indonesia,” terangnya.
Oleh karena itu, ia berharap kedepan pemerintah segera menata kembali dan melakukan perubahan terhadap UU Advokat, agar para advokat di Indonesia harus tertib, karena saat ini hampir 60 organisasi advokat di Indonesia ini tak memberikan iklim yang kondusif. **