Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA – Sejumlah massa menggelar aksi damai dengan melakukan pembentangan spanduk di depan gerbang masuk Mapolda Papua, Selasa (26/11/2024).
Massa mendukung penegakan hukum oleh Polda Papua terhadap HAN, eks Bupati Biak yang terjerat dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pernyataan sikap dibacakan oleh korlap aksi, Jack Pangkali. Kata dia, tidak boleh ada pengecualian dan semua orang harus sama di mata hukum.
“Kami apresiasi penegakan dan penangkapan terhadap HAN, tersangka kasus kekerasan seksua di Biak. Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Papua menetapkan HAN sebagai tersangka,” ujar Jack.
Menurutnya, yang dilakukann tersangka HAN adalah Grooming atau yang membuat korban akrab dengan tersangka lalu kemudian berujung pada manipulasi atau eksploitasi.
“Kami menilai kekerasan seksual HAN dapat membuat korban terdampak pada psikologi korban dan dapat menghancurkan masa depan korban,” ujar Jack.
Jack kemudian membacakan pernyataan sikap massa yaitu :
Kami komunitas pemuda Papua perubahan menyatakan sikap.
1. Kami mengapresiasi Polda Papua dan Polres Biak yang sudah bekerja profesional dalam penangkapan dan penetapan HAN sebagai tersangka.
2. Pelaku asusila tidak boleh mendapat ampun dan harus dihukum, karena semua sama di mata hukum.
3. Meminta Kapolri serius menangani kasus ini dan tidak terpengaruh intervensi luar. Karena ini murni kasus asusila, kekerasan seksual sesama jenis.
4. Tindakan HAN adalah pelanggaran berat baik dari segi adat maupun agama.
5. Kasus yang menyerat HAN adalah kasus murni dan bukan politisasi. Sehingga tak boleh disalah artikan.
Diketahui, HAN eks Bupati Biak dan saat ini berstatus sebagai salah satu calon Bupati Biak Numfor. Ia ditangkap Brimob Polda Papua di kediamannya pada Jumat (22/11/2024).
HAN dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap RR, pada 9 November 2024 lalu.
Korban diketahui kenal dekat dengan HAN sejak kelas 1 SMA. HAN sering membantu korban dalam kegiatan Osis. Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. **














