Perketat PPKM, Pemkot Jayapura Tutup Tempat Wisata dan Hiburan Sepanjang Juli

Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano memimpin rapat Satgas Covid di Kota Jayapura. (Foto : Humas Kota)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura kembali menggelar rapat koordinasi Forkompimda Satgas Covid dan pimpinan OPD terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan di Kota Jayapura. Rapat dipimpin langsung Walikota Jayapura DR. Benhur Tomi Mano, Selasa (13/07/2021).

Kesimpulan rapat tersebut, diantaranya Satgas Covid Kota Jayapura tetap mengintruksikan untuk membatasi aktivitas mulai 06.00 – 20.00 WIT.

Pemasangan portal pada pukul delapan malam juga diintruksikan untuk dilakukan baik di tingkat distrik, kelurahan, kampung hingga RT/RW setempat.

Selain itu, area publik seperti taman, fasilitas umum, tempat wisata akan ditutup sementara. Termasuk juga  salon, tempat karaoke, bar, diskotik, panti pijat dan refleksi juga klinik kecantikan.

“Pantai Hamadi, Pantai Holtekamp, Pantai Base-G pasang police line, jaga disitu libatkan aparat keamanan termasuk TNI-Polri.  Kegiatan seni budaya, social kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian juga ditutup, termasuk rapat dan seminar atau pertemuan, besok sudah berlaku dan langsung ditindak jika melanggar,” ungkap Tomi Mano.

Sementara bagi tempat cukur, tontonan, bioskop, permainan biliar dan ketangkasan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Bagi toko, swalayan atau pusat perbelanjaan juga diminta untuk melayani pembeli dengan mengutamakan pesan online.

“Rumah makan, restoran dan lainnya dapat beraktivitas dengan membatasi pelanggan yang makan minum di tempat hingga 25 persen dari kapasitas tempat, juga mengutamakan pelayanan online, termasuk mengatur jarak antar meja dan mengutamakan pembayaran non tunai,” lanjut Tomi Mano.

Tak hanya itu, aktivitas perkantoran di pemerintahan, BUMN/BUMD juga akan ditutup selama Juli 2021.

Hanya saja sejumlah BUMD/BUMN dan kantor swasta akan dipertimbangkan sesuai dengan instruksi pusat.

“Ada yang ikuti aturan pusat untuk BUMN/BUMD dan swasta kita pertimbangkan, intinya kerja di rumah 75 persen di rumah 25 persen, di kantor aktivitas hingga pukul 15.00 WIT dan rapat dilangsungkan secara virtual,” katanya.

Bagi rumah ibadah, jumlah umat yang beribadah di rumah ibadah termasuk masjid, gereja, pura dan vihara juga dibatasi hingga 25 persen dari kapasitas ruangan juga mempersingkat jam ibadah dari waktu biasanya.

Begitu juga untuk resepsi pernikahan dan hajatan dibatasi undangannya hingga 25 persen dari daya tampung gedung atau tempat kegiatan.

Pengetatan aktivitas dan penutupan tempat hiburan dilakukan Pemkot Jayapura mengingat kasus di kota ini terus  meningkat, data terbaru menyebutkan ada 621 pasien yang sedang dirawat. **